Dalam Dua Hari, Pemkot Terbitkan 69 Ijin Keluar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dalam dua hari, atau sejak 6 Mei sampai 7 Mei 2021 kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah menerbitkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), bagi pelaku perjalanan yang ingin pergi dari Ibukota Provinsi Maluku itu sebanyak 69.
“Untuk tanggal 6 Mei itu, ada sebanyak 43 orang yang SIKM (khusus keluar) disetujui, kalau tanggal 7 Mei 2021 jumlahnya 26, jadi total dua hari ini 69,” kata Koordinator Bagian Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, Jumat (7/5) kemarin.
Sementara itu, lanjutnya, ijin keluar Kota yang ditolak dalam dua hari ini berjumlah 15, dengan rincian tanggal 6 Mei sebanyak delapan orang, dan 7 Mei 2021 itu tujuh orang.
“Kalau untuk SIKM khusus masuk Kota Ambon, tanggal 6 Mei kita sudah setujui 29 orang, dan hari ini (kemarin) ada tambahan empat orang lagi. Sementara yang ditolak untuk masuk Ambon, pada 6 Mei jumlahnya, sembilan orang, dan 7 Mei lima orang,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkot Ambon akan sangat selektif dalam mengeluarkan SIKM, baik kepada calon pelaku perjalanan yang ingin masuk ataupun keluar. “Kita tetap perketat, “katanya.
“ Aturannya kan sudah jelas, pelaku perjalanan yang ingin bepergian dengan kepentingan mudik tidak bisa mendapatkan SIKM. SIKM hanya bisa dikeluarkan untuk kepentingan non mudik,”jelasnya.
Dia menambahkan, Pemkot Ambon tetap menerapkan aturan sebagimana mestinya, bagi pelaku perjalanan yang ingin mendapatkan SIKM. Jika tidak memenuhi persyaratan, jangan harap bisa mendapatkan rekomendasi tersebut.
“Yang ingin mendapatkan SIKM dari Pemkot Ambon, wajib melampirkan KTP Asli, Kartu Keluarga asli, hasil negatif tes PCR-Rapid Tes Antigen/GeNoseC19, surat keterangan domisili dari desa/negeri/kelurahan setempat, surat keterangan tujuan perjalanan, atau surat tugas/per-jalanan dinas, “tutupnya. (KTE)
Komentar