ML Resmi Tersangka Pembunuhan Sadis di Buru

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah di tahan, pekan kemarin, ML yang sebelumnya saksi pembunuhan sadis terhadap Esias Nurlatu, warga Desa Watimpuli, kecamatan Lolongguba, Pulau Buru, pekan lalu, kini resmi sebagai tersangka dan terancam hukum berat.
Naiknya status ML, dari saksi menjadi tersangka ini diungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari, Rabu, kemarin. “Hasil pemeriksaan terhadap ML yang awalnya berstatus saksi sudah kita naikkan status menjadi tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, ML kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Pulau Buru. “Tersangka sudah kita tahan. Pasal 338, jounto 170 dan pasal 55 KUHPidana Ancaman hukuman diatas lima tahun,” terangnya.
Selain ML, penyidik juga lagi memburu pelaku lain di kasus pembunuhan sadis ini. Hanya saja, siapa pelaku yang masih dalam buruan Tim Serse Polres Buru, masih belum bisa diungkap.
“Ada tersangka lain yang sudah kita kantongi identitasnya. Dan, pelaku tersebut dalam buruan pihaknya. Pelaku yang masih diburu ini belum dapat kami sampai ke publik,” sebutnya.
Dikatakan, kasus ini masih terus dikembangkan pihaknya. Sebagaimana diketahui korban tewas secara sadis itu, diduga dilakukan oleh lebih dari tiga pelaku. Namun, apakah para pelaku pembunuhan dapat diungkap. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya ML, salah satu pelaku ini diamankan di Dusun Waekat, Desa Lele Kecamatan Lolong Guba, Minggu (2/5) sekira pukul 11.00 WIT. Diduga pelaku lainnya juga berada pada wilayah dimana ML ditangkap. (*/KT)
Komentar