Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

ML Resmi Tersangka Pembunuhan Sadis di Buru

badge-check


					ML Resmi Tersangka Pembunuhan Sadis di Buru Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Setelah di tahan, pekan kemarin, ML yang sebelumnya saksi pembunuhan sadis terhadap Esias Nurlatu, warga Desa Watimpuli, kecamatan Lolongguba, Pulau Buru, pekan lalu,  kini resmi sebagai tersangka dan terancam hukum berat.

Naiknya status ML, dari saksi menjadi tersangka ini diungkap  Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari, Rabu, kemarin.  “Hasil pemeriksaan terhadap ML yang awalnya berstatus saksi sudah kita naikkan status menjadi tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, ML kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Pulau Buru. “Tersangka sudah kita tahan. Pasal 338, jounto 170 dan pasal 55 KUHPidana Ancaman hukuman diatas lima tahun,” terangnya.

Selain ML, penyidik juga lagi memburu pelaku lain di kasus pembunuhan sadis ini.  Hanya saja, siapa pelaku yang masih dalam buruan Tim Serse Polres Buru, masih belum bisa diungkap.

“Ada tersangka lain yang sudah kita kantongi identitasnya. Dan, pelaku tersebut dalam buruan pihaknya. Pelaku yang masih diburu ini belum dapat kami sampai ke publik,” sebutnya.

Dikatakan, kasus ini masih terus dikembangkan pihaknya.  Sebagaimana diketahui korban tewas secara sadis itu, diduga dilakukan oleh lebih dari tiga pelaku. Namun, apakah para pelaku pembunuhan dapat diungkap. Polisi terus mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya ML, salah satu pelaku ini diamankan di Dusun Waekat, Desa Lele Kecamatan Lolong Guba, Minggu (2/5) sekira pukul 11.00 WIT.  Diduga pelaku lainnya juga berada pada wilayah dimana ML ditangkap. (*/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga Kate-Kate Ambon Geger Temukan Jasad Bayi Laki-laki

14 Januari 2026 - 01:06 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Pemkot Ambon Tambah Pos  Awasi Parkir Liar

14 Januari 2026 - 00:38 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

2026 ASN Staf Kini Hanya Wajib Ngantor Tiga Hari Seminggu

12 Januari 2026 - 00:25 WIT

Trending di Amboina