Tak Kapok, Residivis Penipuan Kembali Ditangkap Polisi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan di Kota Ambon. Keduanya masing-masing Ketua DPP Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J. Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru.

Pasangan suami istri (pasutri) asal Tanimbar ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung di rumah tahanan Polda Maluku sejak Sabtu pekan kemarin. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Josefa ini merupakan seorang residivis karena sudah dua kali diputuskan bersalah dalam sidang kasus penipuan,” kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno dalam konferensi persnya di Mapolda Maluku, Selasa (4/5).

Menurutnya, penipuan yang dilakukan Josefa mulai terungkap setelah penyidik Ditkrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap laporan masuk tertanggal 29 April 2021 lalu. “Kita baru terima aduan masuk pada 29 April 2021 lalu. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada tindak pidana penipuan di sana,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk menarik simpatik dan kepercayaan dari banyak orang, tersangka membentuk YAB. Yayasan ini dibuat dan mulai beroperasi sejak tahun 2012 lalu. Hingga di tahun 2020 kemarin, baru lah YAB berstatus legal dan terdaftar di Kemenkuham.

Dengan yayasan ini, tersangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat di hampir semua daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

“Kemudian yang bersangkutan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan,” beber Harno

Ada empat cara untuk memuluskan tipu muslihat si tersangka. Empat cara ini dibuat seperti tender proyek. Pertama, tender relawan. Poin pertama ini menjelaskan soal siapa yang menyetorkan dana Rp.250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah. Yang masuk di cara ini, jika menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta pribadi penyumbang.

Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta. “Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta,” jelasnya.

Dia mengaku, untuk kasus ini, sudah sebanyak lima orang korban yang diperiksa pihak polisi. Jumlah kerugian diperoleh dari lima korban ini sebesar Rp 535 juta. “Baru lima orang yang kami periksa di Polda Maluku. Tapi selain di Polda, ada juga 16 orang yang diperiksa di Polres Tanimbar dengan kasus yang sama. Kerugian di sana Rp 335 juta. Dan sebagai informasi, ada sekitar 350 orang yang sudah dirugikan,” sebut Harno.

Ditanya soal adakah kemungkinan tersangka dalam kasus ini bisa bertambah, Harno belum bisa memastikan itu. Alasannya, penyidik masih harus melakukan pendalaman lagi sehingga informasi yang disampaikan itu benar-benar akurat.

“Tapi yang pasti, sudah dibuka posko pengaduan masyarakat baik di Polda maupun jajaran Polda. Kalau memang ada yang merasa kenal tipu Josefa, silahkan lapor ke aparat kepolisian terdekat lengkap dengan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-bukti penyetoran,” pintanya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat keduanya dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372 dengan ancamannya sekitar 4 tahun penjara. (KTY)

Komentar

Loading...