Gara-Gara  Copot Kadis Jaringan Disdukcapil SBB Diblokir Pempus?

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sudah lapor ke Dirjen Dukcapil, dan mereka dalam waktu dekat akan lakukan pemblokiran terhadap jaringan pelayanan di Disdukcapil SBB selama satu bulan.

Bupati Seram Bagian Barat (SBB), M. Yasin Payapo, mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), defenitif setempat, Demianus Ahiyate, dengan Jems Kapuate sebagai pelaksana tugas (Plt).

Mutasi dadakan ini, dinilai tabrak aturan.  Pasalnya,  Demianus sebagai Kadis definitif dengan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara Plt dengan SK Bupati.

“Bupati copot saya sebagai Kadis Capil SBB defenitif, berdasarkan SK Mendagri, dan menunjuk Jems Kapuate sebagai Plt. Ini sama saja membatalkan SK Kemendagri, dengan SK Bupati,” ungkap Demianus, ketika dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, Selasa.

Pencopotan dadakan bakal berbuntut dengan diblokirnya jaringan Disdukcapil Kabupaten SBB.  Kabarnya, jaringan pelayanan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya akan diblokir selama satu bulan.

Demianus  mengaku,  apa yang dilakukan Bupati Yasin Payapo menabrak aturan. Menurutnya, pergantian dirinya sebagai Kadis Disdukcapil Defenitif, bisa dilakukan Yasin Payapo, apabila ada SK pembatalan dari Kemendagri terhadap dirinya.

“Kalau misalnya ada SK Kemendagri datang lalu membatalkan SK saya, itu tidak apa apa. Tapi ini tidak sama sekali. Ini dari Bupati sendiri yang melakukannya, “ terang dia.

Tindakan Bupati Yasin itu, telah dia laporan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil. “Saya sudah lapor ke Dirjen Dukcapil, dan mereka dalam waktu dekat akan lakukan pemblokiran terhadap jaringan pelayanan di Disdukcapil SBB selama satu bulan, “ terangnya.

Tidak hanya itu,  akibat tabrak aturan Yasin Payapo, ke depan masyarakat nantinya yang akan jadi korban. Bagaimana tidak, berkas seperti KK, Akte kelahiran dan lain sejenisnya tidak bersifat legal jika ditandatangani Plt Kepala Disdukcapil versi SK Bupati SBB.

“Jika sudah menjabat, Plt Disdukcapil baru tidak bisa tanda tangan. Kalau tetap tanda tangan, otomatis  KK, dan akta kelahiran dan lain sebagainya milik warga tidak bisa digunakan, sebab tidak legal karena Plt itu kan bukan SK Kemendagri, “ katanya.

Dia menambahkan, pergantian terhadap dirinya sama sekali tidak diketahui alias bersifat mendadak. Tidak ada pemberitahuan awal, tiba-tiba diganti. “Tadi (kemarin), saya lagi duduk di rumah, tiba-tiba dapat kabar bahwa saya sudah diganti. Saya sangat kaget. Memang sangat disesali lantaran menabrak aturan, tapi mau bagaimana, kita hanya bawahan di sini, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...