Tujuh Jam Jaksa Periksa Kepala DLHP Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Luzia Izaak, kembali diperiksa jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu, kemarin.
Lebih dari tujuh jam jaksa mencecarnya di kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2018-2020.
Dia diperiksa mulai 10.00 WIT, dan baru meninggalkan Kantor Kejari Ambon, sekira pukul 17.00 Wit. “Sekitar tujuh jam Kepala DLHP Kota diperiksa jaksa,” ungkap sumber Kabar Timur di Kantor Kejari Ambon, kemarin.
Kadis DLHP Kota ini diperiksa dengan puluhan pertanyaan terkait jatah pengisian BBM per hari bagi 80 lebih kendaraan pengangkut sampah yang mengisi BBM di Pom Bensin/ SPBU Belakang Kota, Pantai Mardika.
Informasinya, setiap kendaraan pengangkut sampah di DLHP Kota mendapat jatah pengisian BBM sebanyak 75 liter. Namun kepada Jaksa Penyelidik, para supir mengaku hanya menerima pengisian BBM sebanyak 50 liter per harinya.
“Diduga ada dua struk pengisian BBM berbeda yang dikeluarkan pihak Pom Bensin/ SPBU Belakang Kota. Struk satunya tertulis 75 liter yang dipegang DLHP Kota, dan struk satunya tertulis 50 liter yang dipegang supir pengangkut sampah,” beber sumber itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon Jino, dikonfirmasi koran ini, membenarkan pemeriksaan terhadap bos DLHP Kota itu, dari pagi dan berakhir sore hari. “Ia benar, ada (pemeriksan Kepala DLHP Kota Ambon Luzia Izaak) hari ini (kemarin), dari pagi sampai sore,” singkat Jino.
Ditanya materi pemeriksaan, Jino mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, materi pemeriksaan masih bersifat rahasia lantaran penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data (Puldata) maupun pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa disampaikan materi pemeriksaannya. Namun yang pasti kepala DLHP Kota Ambon ini masih diminta keterangannya seputar anggaran BBM yang diperuntukan bagi kendaraan pengangkut sampah di dinasnya, sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Jhino.
Selain Kepala DLHP Kota Ambon Luzia Izaak, kata Jhino, Jaksa Penyelidik juga masih mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang patut diduga mengetahui anggaran BBM untuk kendaraan pengangkut sampah di DLHP Kota Ambon tahun anggaran 2018-2020.
“Tujuannya penyelidikan ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (KT)
Komentar