Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pria Pemilik Sintetis Terancam Delapan Tahun Penjara

badge-check


					Pria Pemilik Sintetis Terancam Delapan Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Muh Haykal Saputra, pria pemilik satu paket tembakau sintetis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.

Remaja berusia 20 tahun itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/4).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa, di potong selama terdakwa berada di tahanan,” tutur JPU E Watimury.

Sidang pria asal Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dipimpin ketua majelis hakim, Jenny Tulak Cs. Sementara terdakwa Saputra sendiri didampingi Harberth Dadiara sebagai kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Saputra juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Wattimury mengaku, penuntut umum dalam pertimbangan meringankan hukuman sebab terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah di hukum dan juga mengakui perbuatannya.

“Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika sesuai amanat Undang-Undang,” ujarnya.

Dalam sidang dijelaskan, sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa terjadi pada 6 November 2020, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di tempat pengiriman barang di J & T Kawasan Gadihu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya, petugas menerima informasi dari informan bahwa terdakwa akan menuju tempat pengiriman barang di kawasan Gadihu untuk mengambil barang yang di pesan dari Makassar, berupa satu paket berisi tembakau sintetis.

Atas informasi tersebut, petugas Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan pemantauan di TKP, kemudian melihat terdakwa datang mengambil barang haram tersebut.

Tak menunggu lama, terdakwa langsung diamankan tanpa ada perlawanan. Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polresta Ambon untuk dilakukan interogasi lanjut. Dari pengakuan terdakwa, benar, mempunyai paket tembakau sintetis tersebut.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunggu sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi kuasa hukum terdakwa.

(KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga Kate-Kate Ambon Geger Temukan Jasad Bayi Laki-laki

14 Januari 2026 - 01:06 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Pemkot Ambon Tambah Pos  Awasi Parkir Liar

14 Januari 2026 - 00:38 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

2026 ASN Staf Kini Hanya Wajib Ngantor Tiga Hari Seminggu

12 Januari 2026 - 00:25 WIT

Trending di Amboina