Tutup Tambang Emas, Kewenangan Pusat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terkait persoalan penutupan tambang emas di pesisir pantai Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menegaskan, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Jadi masalah penutupan tambang itu bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, melainkan hak Pemerintah Pusat, “ tegas Abua, di Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Kamis (22/4) kemarin.

Mengenai masalah tambang tersebut, Abua mengaku, pihaknya hanya bisa mengambil tindakan berupa memberikan himbauan kepada masyarakat, selebihnya dari pada itu, sudah bukan kewenangan Pemda Maluku Tengah.

“Kami hanya bisa melakukan himbauan saja. Dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat setempat, tentang dampak lingkungan jika pertambangan masih terus dilakukan. Untuk buka dan tutup tambang bukan kewenangan kami, “ jelasnya.

Bahkan, lanjut Abua, ketegasan dalam memberikan himbauan juga telah dilakukan Pemerintah Daerah Maluku Tengah. Pihaknya, telah berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengamankan lokasi tersebut.

“Untuk ketegasan kita sudah kerjasama dengan aparatur keamanan. Dan sekarang ini kita hanya bisa bicara  masalah lingkungan ini saja. Sebab, hanya itu kewenangan kita, “ paparnya.

Pemerintah Daerah Maluku Tengah, ungkapnya, telah mengimbau kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan yang tegas. “Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pusat, “ singkatnya.

Dia menambahkan, terkait dengan kabar bahwa masyarakat khusunya penambang telah menggunakan merkuri untuk melakukan pendulangan emas, pihaknya juga telah memberikan edukasi mengenai hal itu.

“Untuk dampak lingkungan itu, kami sudah himbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan-kegiatan penambangan ini, akibatnya kepada lingkungan bisa terjadi abrasi, sehingga mengakibatkan jalan putus dan sebagainya, “ tutup Abua. (KTE)

Komentar

Loading...