Pemerintah Acuh Persoalan Lahan SD di Galunggung

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Upaya keluarga Yosina Maria Souisa meminta ganti rugi lahan yang dipakai untuk bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 50 dan 64 di kasawan Galunggung, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tak juga mendapatkan titik terang.
Padahal, persoalan ini pernah dibahas bersama Komisi A DPRD Maluku pada 2015 lalu. Selain itu, ahli waris juga telah menemui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk persoalan yang sama.
Hanya saja, hingga pada 2021, hasil dari pertemuan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pemerintah tak merespon dengan baik. Untuk mendapatkan hak-hak sebagai ahli waris, masalah ini kembali dipersoalkan.
Kali ini, Hasan Sanaky bersama ahli waris yang menemui DPRD Kota Ambon untuk membahas masalah itu. Hasan Sanaky sendiri sebagai orang yang diberi kuasa oleh ahli waris alm. Yosina Maria Souisa untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi pemakaian lahan untuk dua bangunan SD tersebut.
“Ini masalah lama tapi tidak pernah direspon baik oleh pemerintah. Makanya, hari ini kita ke DPRD Kota Ambon untuk membahasnya lagi. Ini hak-hak yang harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Hasan Sanaky kepada wartawan Ambon, Selasa (30/3).
Dia mengatakan, sejak bangunan SD ini ada, ahli waris tidak pernah mendapatkan satu persen pun ganti rugi lahan oleh pemerintah. Sudah begitu, pemerintah kembali membangun tambahan dua bangunan yaitu bangunan perpustakaan dan ruang kelas.
“Khan pada 2017 lalu, pihak ahli waris pernah segel itu sekolah. Penyegelan dengan harapan bisa mendapatkan hak-hak mereka. Tapi, sampai saat ini, hak-hak itu tidak direspon baik,” ujarnya.
Dia mengaku, sejumlah tuntutan pihak ahli waris sudah diberikan ke Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon maupun ke Walikota Ambon melalui Sekkot Ambon, A.G. Latuheru. “Jadi sudah ada poin-poin tuntutan yang kami berikan baik ke DPRD maupun Pemkot. Kami harap bisa ditindaklanjuti secepatnya,” pintanya.
Jika, tuntutan tersebut kembali tidak direspon pemerintah, lanjut Sanaky, maka tidak menutup kemungkinan, bangunan SD tersebut akan kembali disegel seperti tahun 2017 lalu. “Surat sudah pernah dilayangkan tapi pemerintah acuh. Nah, jika poin tuntutan ini kembali di acuhkan, maka tidak menutup kemungkinan, ahli waris akan kembali menyegel gedung sekolah,” pungkasnya. (KTY)
Komentar