Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

OJK: Kondisi Perbankan di Maluku Masih Stabil

badge-check


					OJK: Kondisi Perbankan di Maluku Masih Stabil Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON -Walaupun dihantam wabah Covid-19 kurang lebih setahun, namun hal tersebut tidak mempengaruhi kondisi perbankan yang ada di Provinsi Maluku. Hingga saat ini kondisi Perbankan masih relatif stabil. 

“Kondisi Perbankan di Provinsi Maluku Secara umum,masih relatif stabil dan terkendali” kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Roni Nazra, di Ambon, Kamis (18/3). 

Menurutnya, kestabilan kondisi perbankan di Maluku dapat dilihat dari pertumbuhan aset di tahun 2020. Total aset perbankan di Provinsi Maluku,  sebesar Rp 23,93 Triliun atau tumbuh 3,56 persen secara yoy.

“Terutama didukung dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,05 persenatau sebesar Rp 15,39 triliun. Pertumbuhan DPK tersebut berasal dari pertumbuhan produk tabungan sebesar 7,20 persen (yoy), dengan total nominal sebesar Rp 9,24 triliun atau sebesar 60,1 persen dari total DPK, “jelasnya.

Disisi lain, sambung Roni, kredit perbankan bisa dikatakan tumbuh sebesar 4,65 persen secara yoy per Desember 2020 lalu, atau menjadi sebesar Rp14,90 Triliun. Hal ini sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan DPK yang hanya 4,05 persen.

“Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK, mencerminkan fungsi intermediasi perbankan di Provinsi Maluku masih sangat baik. Ini tidak terlepas dari peran aktif Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan Maluku, yang difasilitasi Kantor OJK  Maluku, dalammendorong penyaluran kredit kepada masyarakat, dan pelaku usaha dalam fase recovery ekonomi ini, “paparnya.

Lebih lanjut, Roni mengatakan, penyaluran kredit perbankan yang dilakukan, cenderung lebih besar kepada kredit konsumtif. Kredit konsumtif yang dilakukan sebesar 68,32 persen dari total kredit, serta diikuti oleh kredit produktif sebesar 31,68 persen. “Jika dirincikan, semua itu terdiri dari kredit modal kerja dan kredit investasi masing-masing sebesar 26,77 persen dan 4,91 persen. “tambah kepala Kantor OJK Provinsi Maluku itu. 

Masih menurut Roni, jika melihat berdasarkan sektor ekonomi terbesar yang dibiayai oleh perbankan,  ada tiga sektor yang telah jadi fokus diantaranya,  kepemilikan peralatan rumah tangga termasuk Pinjaman Multiguna sebesar 35,92 persen, diikuti sektor ekonomi Bukan Lapangan Usaha Lainnya termasuk  kredit ASN sebesar 29,48 persen, dan sektor ekonomi perdagangan besar serta eceran 19,06 persen.

“Peningkatan kredit secara agregat, diiringi dengan penurunan NPL sebesar 0,05 persenyoy, atau menjadi sebesar 1,10 persen pada Desember 2020. Kemudian kontribusi kredit produktif yang cukup tinggi, salah satunya merupakan hasil dari program percepatan akses keuangan, dalam mendorong akses kredit kepada Pelaku UMKM,”terangnya.

Kontribusi kredit UMKM di Maluku, sambung Roni, meningkat sepanjang tahun 2020, dari 26,06 persen per Desember 2019 menjadi 26,24 persen per Desember 2020. “Total penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat sebesar Rp 3,91 Triliun pada periode Desember 2020,” jelasnya.

Peningkatan kredit UMKM tersebut, kata Roni, disertai dengan penurunan rasio NPL UMKM dari 2,72 persen menjadi 2,11persen pada periode dimaksud. Paket Kebijakan OJK Countercyclical, lanjutnya, merupakan dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap Lembaga Jasa Keuangan.

“Dalam menekan potensi pemburukan kondisi Lembaga Jasa Keuangan, OJK serta Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan. Pada saat awal terjadinya pandemi, OJK telah meluncurkan kebijakan pada seluruh sektor jasa keuangan,” paparnya.

OJK, ungkap Roni, telah menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022, melalui penerbitan POJK 48/POJK.03/2020.

“Pokok-pokok pengaturan POJK dimaksud, mencakup beberapa hal : Pertama, relaksasi penetapan kualitas kredit dengan plafon kurang dari Rp10 miliar, hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit debitur terdampak telah dilakukan restrukturisasi, tanpa perlu Bank membentuk tambahan CKPN,”jelas Roni. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku