KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hampir menuntaskan kasus penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal ke Bintuni, Papua. Mereka yang menjadi tersangka di kasus ini diantaranya, SN, RM, HM dan AT (warga sipil), SAP dan MRA (anggota Polri).
Lalu bagaimana tersangka lainnya yang merupakan oknum anggota TNI? Komandan Pomdam XVI Pattimura Ambon, Kolonel Cpm Jhony Pelupessy yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3), mengaku, untuk tersangka Praka MS, penyidik Pomdam masih terus melakukan pendalaman.
“Terus didalami. Bahkan, penyidik Pomdam telah ke Bintuni, Papua. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di Polres Bintuni. Pasti dituntaskan,” kata Pelupessy.
Menurutnya, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas dari tersangka yang bersangkutan. Jika telah lengkap, barulah berkas tersebut dilimpahkan ke Odmil guna proses lebih lanjut. “Penyidik ke Bintuni dengan membawa barang bukti untuk kemudian dikonfirmasi,” jelasnya.
Meski tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan itu, tapi Pelupessy memastikan kasus tersebut tetap menjadi perhatian. Sebelumnya diberitakan, oknum anggota TNI berinisial Praka MS ditahan karena menjual 600 peluru aktif ke WT alias J Rp 1,5 juta.
Peluru sebanyak 600 butir diperoleh oleh MS dengan cara mengumpul disaat latihan menembak. Modusnya, setelah amunisi dibagikan untuk latihan itu, MS kemudian ke suatu tempat untuk menyembunyikan sebagai amunisi.
Usai latihan, barulah Praka MS mengambilnya untuk disimpan. Hal itu dilakukan beberapa kali. Ketika peluru tertampung cukup banyak, barulah MS menjualnya. MS tidak menyangka kalau ratusan amunisi itu bisa sampai ke tangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.