KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Provinsi Maluku kini telah memiliki gedung Presisi, kantor pelayanan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Direktorat Lalulintas Polda Maluku. Kantor pelayanan BPKB itu telah sah diresmikan pada Jumat (5/3) oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri mengatakan, pelayanan publik adalah salah satu kegiatan yang tidak terpisah dari tubuh Polri. Ini sesuai dengan Undang-undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan salah satu tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk semua daerah di Indonesia, kita di Maluku yang pertama kali miliki gedung prototipe ini,” kata Refdi. Menurutnya, salah satu pelayanan publik yang diberikan oleh Polda Maluku adalah pelayanan di bidang registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku.
Ini juga diatur dalam undang-undang RI No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menyampaikan pelayanan yang dilakukan harus mencakup asas cepat, murah, mudah, terbuka dan akuntabilitas. “Dengan adanya hal tersebut, Polda Maluku tidak henti-hentinya melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanan Regident Ranmor yang diberikan kepada masyarakat,” tutur dia
Dikatakan, hal ini juga sejalan dengan program kerja Kapolri Presisi program ke 11 yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik Polri yang bertujuan untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.