Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Laut Ambon & Aru 70 Titik Harta Karung

badge-check


Laut Ambon & Aru 70 Titik Harta Karung Perbesar

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, – Indonesia yang merupakan negara maritim, disebut-sebut, menyimpan misteri keberadaan harta karun di dasar lautannya. Potensi kekayaan harta karun di bawah laut Indonesia nilainya mencapai USD 12,7 miliar atau sekitar Rp 177 triliun (kurs Rp 14.000).

Berdasarkan catatan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia APPP BMKTI), terdapat 464 titik harta karun bawah laut Indonesia, dua di antaranya terdapat di Maluku, yakni di perairan Arafura atau Aru (57 lokasi), dan perairan Ambon (13 lokasi).

Titik dua laut yakni, Ambon dan Aru berjumlah, 70 titik harta karun yang berada di dasar laautnya. 

Lokasi lain yang juga menyimpan harta karun bawah laut yakni, di Selat Bangka (7 lokasi), Belitung (9 lokasi), Selat Gaspar, Sumatera Selatan (5 lokasi), Selat Karimata (3 lokasi), dan Perairan Riau (17 lokasi).Selanjutnya, Selat Malaka (37 lokasi), Kepulauan Seribu (18 lokasi), perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14 lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi).

Selanjutnya, Selat Malaka (37 lokasi), Kepulauan Seribu (18 lokasi), perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14 lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi). Sisanya, berada di perairan Halmahera (16 lokasi), perairan Morotai (7 lokasi), Teluk Tomini, Sulawesi Utara (3 lokasi), Papua (32 lokasi), dan Kepulauan Enggano (11 lokasi).

Saat ini, terdapat tujuh perusahaan lokal yang beroperasi. Ia menyebut perusahaan lokal siap untuk diberdayakan dibandingkan mengizinkan investor asing mengeruk kekayaan laut Indonesia.

Besarnya potensi tersebut menjadi alasan APPP BMKTI, menolak pemberian izin investasi asing yang bisa mengeruk harga karun bawah laut Indonesia. “Saya asosiasi enggak setuju asing dikasih langsung, karena kalau dia bermain langsung kita kalah teknologi,” kata Sekretaris Jenderal APPP BMKTI, Harry Satrio, Minggu (7/3).

Diketahui regulasi pemberian izin bagi investor asing terdapat pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku