Dua Ahli Beda Pendapat di Praperadilan Fery Tanaya
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan pengusaha Fery Tanaya kemarin menghadirkan sejumlah ahli guna dimintakan pendapatnya. Termasuk Prof Prof Dr. Said Karim dari Unhas Makassar yang dihadirkan pihak Fery. Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku termohon menghadirkan Dr Fahri Bacmid, SH.MH.
Di hadapan hakim tunggal Andi Azhar, Profesor Said Karim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejati tidak sah. Menurutnya jaksa harus berpedoman pada putusan MK Nomor 130 tertanggal 9 Januari 2016 terkait perluasan praperadilan.
Berdasarkan asas hukum Ne bis in idem, menurutnya penyidikan bisa saja dilakukan tetapi tidak dengan perkara yang sama. “Penyidikan bisa kembali dilakukan tetapi tidak pada perkara yang sama atau objek dan subjek yang sama,” kata Said Karim dalam sidang di PN Ambon, Kamis (25/2).
Tidak sahnya penetapan tersangka atas Fery, kata dia, kelihatan dari tidak diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) oleh pihak Fery selaku tersangka perkara korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea.
Bahkan setelah berstatus tersangka, penyidik tidak memanggil Fery untuk diperiksa. SPDP harus diberikan kepada pelapor maupun tersangka untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara. Apalagi ini berkaitan dengan HAM yang diatur dalam konstitusi. Dan setelah menetapkan tersangka, penyidik mesti memberikan waktu sekira 3 hari untuk melakukan pemanggilan. “Kalau tidak, maka konsukuensi hukumnya adalah cacat yuridis,” tandas Profesor Said.
Ditanya soal kewajiban jaksa merehabilitasi nama baik Fery Tanaya sesuai putusan praperadilan sebelumnya yang hingga saat ini belum dilaksanakan, ahli pidana ini menyatakan harus dilakukan. “Itu amar putusan hakim, adalah keharusan dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu, ahli Hukum Tata Negara Dr. Fachry Bacmid menjelaskan penetapan tersangka atas Ferry Tanaya untuk kedua kalinya sudah sesuai peraturan perundang- undangan.
Menurutnya, dari berbagai prespektif yang diatur dalam putusan MK atau Putusan 130 Tahun 2014 kemudian putusan perkara nomor 21 tahun 2017 dan perkara nomor 42 tahun 2015 di mahkamah tersebut semua kaidah penetapan tersangka telah dipenuhi jaksa.
“Bukan sesuatu yang aneh lagi penetapan tersangka ini. Telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup,” katanya.
Yang mana proses penyidikan pada 25 September 2020 lalu, kemudian penetapan tersangka atas Fery Tanaya pada 27 Januari 2020. “Dalam rentang waktu ini saya kira penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup,” akunya.
Usai mendengarkan keterangan kedua ahli, hakim tunggal Andi Azhar menunda sidang hingga Jumat (26/2) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua pihak, kuasa hukum Fery Tanaya maupun pengacara negara dari Kejati Maluku, jaksa Gunawan dan Yeochen Almahdaly Cs.
(KTA)
Komentar