Sidang Korupsi Dana Bos SMK Banda, Hari Ini
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Mantan Kepsek SMK Negeri 3 Banda Abd Rahman Ladjai hari ini akan menghadapi persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Ambon. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Iya besok sidangnya. Kita baca dakwaannya,” akui Kepala Kcabjari Banda Ardian Junaedy dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, kemarin.
Dakwaan terhadap yang bersangkutan, ungkap Ardian, seputaran pasal-pasal yang diancamkan bagi terdakwa. “Intinya pasal 2 dan pasal 3 KUHP atau UU Tipikor,” katanya.
Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan, dia menjelaskan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan selaku Kepsek pada SMK Negeri 3 Banda. “Seperti memalsukan tanda tangan guru-guru honor. Jadi ada fiktif, tapi ada markup-nya juga,” terang Ardian.
Dan hal itu dibuktikan melalui hasil audit BPKP terhadap kerugian negara, yang nilainya mencapai Rp 600 juta lebih atas dana BOS sekolah itu untuk tahun anggaran 2015-2019.
Terdakwa kini mendekam di Rutan Klas II A, Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. Yakni setelah yang bersangkutan menjalani proses tahap II atau penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti di Kejari Ambon pada 9 Februari 2021 lalu. Ditanya soal pengembalian kerugian negara Ardian Junaedy berharap hal itu bisa dilakukan oleh terdakwa.
“Ya tentunya kita berharap seperti itu. Sekaligus untuk bisa meringankan, hukuman terhadap terdakwa juga,” tandasnya.(KTA)
Komentar