Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tetapkan Fery Tersangka, Kejati Langgar HAM

badge-check


Tetapkan Fery Tersangka, Kejati Langgar HAM Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sidang praperadilan yang dimohonkan Fery Tanaya tidak terjadi jika Kejati Maluku punya etika hukum. Seharusnya, pihak kejaksaan menunggu hingga status kepemilikan lahan diputuskan secara perdata lebih dulu.

Tapi yang terjadi Kejati telah me-netap-kan Fery tersangka korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea sebelum kepemilikan lahan klir secara perdata. “Kalau mengacu pada hukum acara, mestinya status kepemilikan lahan dibuktikan dulu. Apakah tanah negara atau milik Fery Tanaya,” ujar pengacara Hendry Lusikooy di PN Ambon, Rabu kemarin. 

Tapi yang terjadi, malah Kejati buru-buru menetapkan pengusaha asal pulau Buru itu sebagai tersangka. Sementara, sidang perdata terkait klaim kepemilikan lahan yang jadi objek perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Namlea. 

Menurutnya, belum bisa dipastikan apakah lahan tersebut berstatus tanah negara atau milik Fery. Jika ternyata putusan PN Namlea tanah milik kliennya itu, Kejati dapat dituntut pidana, melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia menjelaskan bukti-bukti kepemilikan oleh Fery cukup terang. Seperti apa, sayangnya Hendry enggan menyebutkan bukti dimaksud karena merupakan amunisi pihaknya nanti. “Makanya, etika Kejati patut dipertanyakan. Bisa dikatagorikan penyalahgunaan kewenangan juga ini oleh Kejati. Bahkan masuk pelanggaran Ham,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Rosa Tursina Nukuhehe menilai Kejati Maluku serampangan menetapkan tersangka atas kliennya Abdul Gafur Laitupa. Menurutnya sebagai pihak BPN,  Gafur tidak ada hubungan dengan delik korupsi perkara ini. “Dia hanya petugas ukur. PLN minta luas sekian, dia ukurnya sekian. Gafur itu hanya saksi perkara ini, yang berperkara itu Fery dengan PLN,” tandas Rosa.

Menurutnya jika mau ditarik ke ranah Tipikor, maka yang patut menyandang status tersangka itu, pihak PLN UIP Namlea. Pasalnya lahan yang dibeli sesuai bukti yang dikantongi pihaknya adalah seluas 5 hektar. 

Tapi yang dibeli hanya 4,8 hektar, dengan begitu patut diduga ada penyelewengan anggaran negara oleh PLN UIP sebagai pembeli.  “Mereka yang punya anggaran. Tapi kenapa hanya 4,8 hektar bukan 5 hektar? Sisanya kemana? Ini yang sepertinya seng diusut padahal itu masalah,” ujarnya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku