Berkas P21, Liken Diserahkan ke Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Tersangka kasus ujaran kebencian dengan memanfaatkan jejaring media sosial, Likent (51) kini menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi, Maluku Tengah (Malteng) 

Kasus Likent telah selesai di Polres Malteng. Semua proses penyelidikan dan penyidikan mulai dari pemberkasan, tahap I hingga tahap II berjalan baik. Penyidik Sat Reskrim Polres Malteng kemudian menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan P21 atau lengkap. 

“Iya, tersangka AT atau Liken sudah diserahkan ke Jaksa berikut dengan barang bukti serta berkas perkaranya. Polres Malteng sudah menuntaskannya dan kewenangan selanjutnya di jaksa,” kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi dihubungi Kabar Timur, Rabu (17/2). 

Menurut Umasugi, Liken akhirnya berhadapan dengan hukum setelah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial facebook laman grup Gerbang Malteng. Postingan Liken diupload 25 Juni 2020 lalu.

“Ada kata dalam kalimat yang ditulis tersangka itu memang mengarah ke ujaran kebencian. Makanya dia dilapor ke Polres Malteng,” paparnya.  Laporan itu, lanjut Umasugi, kemudian dilakukan dari penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menemukan unsur ujaran kebencian dan Likent akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Likent sebagaimana  pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik ( ITE ). 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). 

Ditambahkan, dari pasal yang ditetapkan terhadap tersangka, tersangka terancam hukuman enam  tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

 (KTY)

Komentar

Loading...