KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Proses pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon seluas 43. 880 meter persegi telah dilakukan sebanyak dua kali kepada Yohanes Tisera Rp 13 miliar, dianggap kesalahan.
“Pemprov melakukan pembayaran terhadap putusan pengadilan Nomor 38 tahun 2009, yang notabennya tidak memiliki perintah eksekusi, melainkan bersifat pernyataan, yang tidak memerintahkan Pemrov melakukan pembayaran. Sehingga ini jadi masalah, “ ungkap Evens Reynold Alfons pewaris atau pemilik sah lahan RSUD Haulussy kepada wartawan di Ambon, Selasa (9/2).
Pemprov, kata dia, seharusnya tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Yohanes Tisera. Pasalnya, data klaim kepemilikan lahan RSUD Haulussy dari Yohanes tanggal 28 Desember 1976, adalah surat palsu dan sudah dibatalkan melalui perkara dengan pihak Alfons di tahun 2015 lalu.
“Perkara Nomor 62, yang sudah memiliki beberapa putusan Pengadilan Negeri Ambon, dan Pengadilan Tinggi Maluku, Nomor 10 tahun 2017 serta putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3410 tanggal 27 Agustus tahun 2018, yang berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi. Sehingga, dalam proses pembayaran terhadap Yohanes Tisera kesalahan, “jelasnya.
Alfons mengaku, pihaknya telah memenangi perkara dan membuktikan surat klaim kepemilikan lahan tersebut palsu. “Tanggal 28 Desember 1976 itu jatuh pada hari Jumat, namun dalam surat kepemilikan lahan milik Yohanes itu, tidak sesuai kenyataan, sebab disitu tertera hari Selasa bukan Jumat, “ katanya.



























