BAP Ayah Bejat Tiduri Anak Kandung Dirampungkan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sementara merampungkan berkas perkara (AB), ayah bejat meniduri anak kandungnya naik tahap satu.
“Berkas tersangka inisial EM sementara pemberkasan untuk tahap satu,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izaack Leatemia kepada Kabar Timur, Selasa (9/2).
Menurutnya, tersangka dengan kasus menggauli anak kandung yang sudah diamankan di rutan Polresta Ambon bukan saja EM. Ada juga tersangka lain dengan kasus yang sama yakni AT. “Nah, dua tersangka inilah yang sementara penyidik proses untuk dituntaskan.
Tersangka ini yakni EM dan AT,” sebutnya
Dia menjelaskan, untuk tersangka AT, berkas perkaranya sudah tahap satu dan sementara menunggu petunjuk JPU ke tahap dua. “Jadi berkas tersangka AT yang lebih dulu. Untuk EM dalam pemberkasan. Tapi yang pasti, akan ditindaklanjuti secepatnya untuk dituntaskan di Polresta Ambon,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi dua lelaki ini sangat biadab. Keduanya meniduri putri kandungnya. Aksi bejatnya menyebabkan salah satu anak kandungnya hamil.
Adalah AT alias Soni, bukannya menjaga dan melindungi putrinya, warga Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega menyetubuhi anak kandung sendiri. GMT anak kandunya itu berusia 15 tahun.
Aksi biadab Soni sudah dilakukan sejak anak kandungnya masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Awalnya hanya meraba bagian sensitif tubuh korban. Di usia 15 tahun, barulah Soni menyetubuhi darah dagingnya sendiri itu.
Perlakuan bejat Soni baru terbongkar di tahun 2020 setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Ambon 12 November 2020. Laporan Polisi Nomor: LP/865/XI/2020/Maluku/Resta Ambon.
Perbuatan bejat juga dilakukan EM alias Erik. Warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu tega menyetubuhi anak kandungnya inisial VN. Erik meniduri anaknya di rumahnya kawasan Negeri Lama, Passo.
“Katanya dia tidak mampu mengontrol nafsunya makanya melampiaskan kepada anaknya. Kejadian ini pertama kali terjadi di tahun 2018 sejak VN masih kelas 2 SMP,” imbuh Simatupang.
Dua ayah bejat ini telah mendekam di Rutan Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum. Keduanya terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (KTY)
Komentar