Dipertanyakan, Modus Korupsi Lahan Tawiri

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati terus melakukan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga Lamtamal IX Tawiri. Kejati Maluku menyatakan perkara ini terkait korupsi lantaran menyangkut lahan milik Negeri Tawiri.
Tiga saksi yang diperiksa yaitu S. R. yang merupakan Kaur Umum Pemerintah Negeri Tawiri. Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 11.15 -12.10 wit sebanyak 24 pertanyaan. Kemudian M. A. P merupakan Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri, dia diperiksa dari pukul 9.44. Wit- pukul 11.10 sekitar 25 pertanyaan.
Kemudian saksi J. R. S yang merupakan pemilik tanah, diperiksa dari pukul 9.15 wit- pukul 12.56 sekitar 16 pertanyaan.
Meski ada pemilik tanah selaku pribadi Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan perkara ini menyangkut dugaan korupsi. Samy enggan menjelaskan modus korupsi yang terjadi di perkara tersebut.
Dia menolak dikatakan perkara ini “kabur” hanya karena institusinya tidak pernah menyampaikan ke publik, soal modus korupsi perkara ini. “Jelas ini perkara dugaan korupsi. Tanah-tanah itu kan milik negeri Tawiri,” singkatnya kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (8/2).
Salah satu saksi inisial JR yang pernah diperiksa penyidik mengaku bingung dengan pemeriksaan Kejati Maluku atas perkara ini. Menurutnya pihak Saniri Negeri Tawiri mesti melapor ke Polda Maluku karena ini menyangkut penggelapan kas pemerintah negeri setempat.
“Kerugian kas negeri itu kan masuk ranah kriminal umum Polda Maluku. Kalau jaksa kan menangani kerugian negara, atau kriminal khusus,” ujarnya dihubungi Kabar Timur melalui telepon seluler.
JR mengaku hanya bisa menduga kalau Kejati sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa/ADD Negeri Tawiri. Hanya saja menjadikan laporan saniri soal penggelapan kas Negeri Tawiri terkait pembebasan lahan dermaga Lamtamal IX sebagai pintu masuk.
(KTA)
Komentar