Pengedar Sabu di Malteng Terancam 20 Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - BH alias Benja, warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terancam mendekam 20 tahun di penjara.

Ancaman hukuman pria 36 tahun itu, setelah dirinya (benja) melanggar pasal primer 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Benja ditangkap Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng), awal November 2020 di Dusun Delima, Desa Sepa, Malteng, sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu. 

“Untuk tersangka BH alias Benja dikenakan pasal primer 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Malteng, Rositah Umasugi dihubungi Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin. 

Menurutnya, penyidik Sat Resnarkoba Polres Malteng telah menuntaskan kasus tersebut. Kini, tersangka menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi, Malteng. “Untuk kasus ini sudah tahap dua dan berkas perkara, barang bukti serta tersangka telah dilimpahkan ke JPU Kejari Masohi dan diterima oleh Kasipidum Kejari Masohi, pak Viktor Mailoa,” terangnya. 

Mantan Wakapolres Malra itu mengaku, untuk tersangka kasus narkotika, Benja tidak sendiri. Benja merupakan pengedar dan bandarnya berinisial AP alias Elsa.  “Setelah Benja diamankan dan dilakukan pengembangan, ternyata ada juga Elsa yang merupakan bandar. Dari pengembangan itu, anggota kami kemudian bergerak dan mengamankan Elsa sehari setelah Benja ditangkap,” tandasnya.

Wanita dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, Elsa merupakan salah satu tokoh pemuka agama. Dia (Elsa) diamankan di Desa Kamariang, SBB pada 4 November 2020 lalu. “Untuk berkas perkara tersangka Elsa, masih dirampungkan sesuai dengan petunjuk JPU. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah naik tahap II,” tuturnya.

Kedua tersangka kasus narkotika ini, lanjut Kapolres, ditahan dengan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar yang diduga barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas, satu buat alat timbangan merk krischef, 30 buah plastik klip bening berukuran kecil dan satu buah sedotan yang telah dipotong lancip. (KTY)

Komentar

Loading...