Tersangka Curanmor Antar Kabupaten Masuk Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berkas perkara DM, remaja 16 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kini, warga Tomalehu yang merupakan satu dari sindikat curanmor antar kabupaten itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, akhirnya menuntaskan kasus tersebut.
“Untuk tersangka DM, sekitar pukul 09.00 WIT, hari ini (kemarin-red) penyidik kami dari Satreskrim Polres Malteng, akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU Kejari Masohi,” kata AKBP Umasugi kepada media di Mapolres Malteng, Kamis (4/2/2021) siang.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, untuk berkas perkara dan tersangka DM, telah dselesai ditangan penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng. “Untuk berkas perkara DM ini selesai, sedangkan rekan tersangka berinisial AH, masih dalam pengejaran kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Malteng berhasil meringkus DM (16) warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). DM ditangkap karena merupakan pelaku Curanmor yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten Malteng dan SBB.
Dia menjelaskan, pada pertengahan Januari 2021, Saijid, warga Namaelo, Malteng mendatangi Polres Malteng dan melaporkan terkait kehilangan sepeda motor miliknya. Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa tersangka sedang berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
“Tim Resmob Satreskrim kami kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Di sana, benar ada pelaku. Pelaku lalu diamankan di Mapolsek Kairatu sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,” jelas Umasugi.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng. Dari keterangan pelaku, ternyata aksinya tidak sendiri melainkan dengan teman yang lain berinisial AH.
“Kendaran yang dicuri di jual dengan harga Rp 1,5 juta ke warga Waimital, SBB. Tapi barang bukti sudah kita amankan. Barang bukti ini empat unit motor, sementara dua lain masih dicari. Pelaku juga mengaku aksinya dilakukan dengan teman lain,” terang Mantan Kasat Lantas Malteng itu.
Ditambahkan, DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 KUHPidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (KTY)
Komentar