Sopi Pulau Seram Tujuan Ambon Digagalkan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional Maluku jenis sopi yang dipasok dari Pulau Seram ke Pulau Ambon, kembali digagalkan pihak kepolisian. 

Sopi sebanyak 450 liter itu diamankan di depan pintu masuk pelabuhan Ferry Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada Rabu (3/2). 

“Iya, personil polsek Salahutu lakukan razia menekan peredaran miras. Dan di pelabuhan Hunimua Liang, didapati sembilan karung beras ukuran 25 kg yang didalamnya berisi sopi,” kata Kapolsek Salahutu, Iptu Sam Soleh dihubungi wartawan.

Menurutnya, ratusan liter sopi ini diamankan dari dalam sebuah bus lintas Seram- Ambon. Bus tersebut baru tiba di pelabuhan Hunimua Liang dengan menggunakan jasa penyeberangan laut dari pelabuhan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Saat ini, ratusan liter miras telah diamankan di Polresta Ambon untuk nantinya akan dimusnahkan.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan sebanyak 600 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi di Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (2/2) . 

Miras yang dikemas dalam plastik putih ukuran panjang dan dimasukan ke dalam karung beras ukuran 25 kg itu, berasal dari Pulau Seram hendak dibawa ke Kota Ambon. “Iya, ada anggota yang melaksanakan giat razia dan mengamankan miras sopi di Pelabuhan Tulehu, Malteng,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri dihubungi Kabar Timur. 

Menurutnya, miras dimasukan ke dalam 11 karung beras ukuran 25 kg. Informasi adanya speedboat yang mengangkut sopi menuju pelabuhan Tulehu, awalnya telah terdeteksi. 

Dari situ, personil kemudian bergerak menuju TKP untuk melaksanakan giat razia miras dengan sasaran speedboat dari Desa Kamariang dan desa Tihulale,  Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Sampai di pelabuhan Tulehu, personil langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya miras tersebut. Barang bukti kemudian diangkut ke Polresta Ambon dan Pp Lease beserta dengan juragan speedboat dan pemilik miras. 

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia ini untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, demi terciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease,” tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mendukung pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon.  “Miras inilah yang sering menjadi pemicu terjadinya keributan. Jadi, mari kita jaga kamtibmas dengan berantas miras di lingkungan masyarakat,” pintanya. (KTY)

Komentar

Loading...