Polisi Lengkapi Berkas Kasus Ayah Bejat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tahap satu untuk berkas perkara tersangka La Kukung alias La Arjuna, ayah bejat yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri telah dilakukan.
Guna melengkapi berkas tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sementara memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) . “Sudah tahap satu dan sementara penuhi petunjuk JPU,” kata Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Pieter F. Matahelumual dihubungi Kabar Timur, Rabu (3/2).
Menurutnya, berkas tersangka warga Dusun Taman Sejarah, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB itu sebelumnya telah dirampungkan untuk kepentingan tahap selanjutnya. “Kita rampungkan, diteliti jaksa dan kemudian ada lagi yang harus kita penuhi sesuai petunjuk jaksa. Nah, sementara ini lagi dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, malang nian nasib Mawar (nama samaran). Selama dua tahun Mawar dipaksa melayani nafsu bejat La Kukung alias La Arjuna. Warga Dusun Taman Sejarah, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu tega mencabuli Mawar, anak tirinya.
Aksi bejat Arjuna sejak tahun 2018 baru terungkap dua tahun berselang atau 2020. Kegadisan Mawar ini direnggut paksa oleh ayah bejat tersebut pada Juni 2018.
Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Matahelumual menuturkan, ketika itu korban pergi ke walang milik Arjuna. Tiba di walang yang sepi, pelaku memaksa anak di bawah umur ini membuka celana dalamnya. Korban sempat meronta namun sia-sia. Tanpa belas kasih, pelaku memperkosa korban.
Setelah peristiwa itu, pelaku kerap memberikan uang kepada korban dan meminta korban tutup mulut. “Pelaku sering memberikan uang kepada korban dengan jumlah berkisar Rp50.000 dan Rp500.000 maupun membelikan pakaian kepada korban,” ujar Matahelumual, Senin (25/1).
Untuk melancarkan aksi bejatnya lagi, pelaku mengancam korban, jika tidak menuruti keinginannya akan menyebarkan foto maupun video porno korban ke media sosial. Dibawah ancaman, korban akhirnya pasrah tubuhnya dinikmati pelaku. Aksi bejat pelaku terjadi hingga Desember 2020, sebelum akhirnya terbongkar.
Kasus ini terungkap ketika kakak korban menemukan isi percakapan di handphone korban dengan pelaku. Perbuatan biadab pelaku akhirnya dilaporkan kakak korban ke Mapolres SBB. Laporan polisi nomor: LP–B/03 /I/Maluku/Res SBB, tanggal 6 Januari 2021. Atas perbuatannya, tersangka mendekam dibalik jeruji besi.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(KTY)
Komentar