Politisi Ingatkan Pemprov Maluku

Hati-hati Bayar Ganti Rugi Lahan Asrama Haji

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Komisi I DPRD Maluku mengingatkan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat  untuk berhati-hati dan lebih teliti dalam membayar ganti rugi lahan yang menjadi lokasi pembangunan asrama haji seluas 5 hektare karena ada dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami pada 1 Februari 2021 melakukan peninjauan lokasi, dan telah melakukan rapat dengan Pemprov yang dihadiri Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Setda Maluku,” kata wakil ketua komisi I DPRD Maluku, Jance Wenno, kemarin.

Karena ada dua klaim kepemilikan lahan asrama haji,  maka dua biro tersebut diminta mengkaji sebenar-benarnya agar nantinya pembayaran ganti rugi lahan itu tepat sasaran dan jangan sampai terjadi kesalahan.

Menurut dia, prinsipnya DPRD Maluku tetap mendukung keberadaan asrama haji yang nantinya bakal digunakan sebagai embarkasi antara.

“Komisi sudah meninjau langsung keberadaan gedung dan cukup representatif untuk nantinya dipakai sebagai embarkasi antara di Maluku, dengan harapan bisa digunakan secara baik oleh para jamaah,” ujar Jance.

Sebaliknya kalau berada di saat bukan musim haji maka gedung tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya karena memang sudah cukup representatif.

Apalagi sudah ada rencana Menteri Agama akan hadir ke Ambon pada 7 Februari 2021 untuk meresmikan gedung tersebut, dan untuk akses jalan masuk menuju lokasi asrama haji bisa diselesaikan secepatnya.

Untuk rencana pembangunan kantor Gubernur Maluku, kata Jance, sebenarnya proses itu masih panjang dan memang rencana pemindahan kantor ini dilakukan di era  Said Assagaff menjadi Gubernur Maluku.

Sekarang Gubernurnya adalah Murad Ismail dan pertanyaannya apakah rencana pemindahan ini masih diteruskan atau tidak, karena mestinya dibicarakan dengan DPRD Provinsi Maluku.

“Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, tetapi yang pasti komisi I telah meninjau lokasinya dan sampai saat ini belum dibangun karena Pemprov Maluku  belum membayar ganti rugi lahan kepada pihak Desa Rumahtiga sesuai MoU yang dibuat sejak 2017,” tandasnya.

Dalam MoU itu terdapat sejumlah item, diantaranya termasuk pembangunan kantor desa yang sudah terealisasi namun belum rampung 100 persen dan belum ada meubulernya. Kondisi gedung kantor Gubernur di pusat Kota Ambon saat ini juga baru berusia 16 tahun setelah dibangun ulang setelah konflik kemanusiaan pada1999. 

(AN/KT)

Komentar

Loading...