Pekan Ini, Empat Tersangka Narkoba Masuk Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penyidik Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih merampungkan berkas empat tersangka yang terlibat dalam pesta narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon.
“Berkas sementara dirampungkan. Mungkin dalam pekan ini, berkasnya sudah bisa dikirim ke jaksa untuk diteliti,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri, ketika dikonfirmasi Kabar Timur, Rabu (27/1).
Menurutnya, belum dikirimnya berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon mengingat penyidik masih harus melengkapi dengan hasil uji barang bukti ganja yang dimiliki tersangka. “Pengujian barang bukti ini dilakukan di laboratorium Makassar. Kita masih sementara menunggu,” terangnya.
Sebelum diberitakan, pemeriksaan urine terhadap empat narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang kedapatan mengkonsumsi narkoba di dalam sel telah dilakukan.
Hasilnya, mereka berempat yakni AU (36), ERR (32), SRR (40) dan MP (24) dinyatakan positif narkoba. “Pemeriksaan urine di laboratorium kesehatan telah dilakukan. Dan empat napi ini hasilnya positif,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri dihubungi Kabar Timur, Selasa (19/1).
Dia merincikan, hasil urine tersangka AU positif mengkonsumsi methampethamine, THC dan Sintetes, ERR positif methampetamine, THC dan sintetis, MP positif THC dan SR positif mengkonsumsi methampethamine, ampetahmine.
“Dan sebelumnya kami telah mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, satu plastik ukuran kecil berisikan 17 paket sabu kecil, satu buah bong lengkap, satu bungkusan kertas berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan uang sebesar Rp.600 ribu,” jelasnya.
Tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dan diamankan di rutan Lapas kelas IIA Ambon. (KTY)
Komentar