Mangkir, Bupati Buru Buat Keterangan Tertulis

Rally Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sidang perkara korupsi mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara La Joni Ali, Bupati Ramly Umasugi benar-benar menolak hadir langsung. Alih-alih memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Bupati Buru itu hanya menyampaikan keterangan tertulis untuk diperdengarkan kepada hakim Ahmad Ukayat Cs di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (!/!2). 

Dalam keterangannya yang dibacakan oleh JPU Abdul Malik dari Kejari Namlea, Ramly membantah semua keterangan terdakwa Ahmad Assagaff. Termasuk, uang yang nilainya bervariasi antara Rp 500 juta-700 juta yang diberikan kepada tim auditor BPK RI dalam rangka perolehan opini WTP dari lembaga auditor negara itu sejak tahun 20!6 -20!8. 

“Untuk opini WTP itu adalah inisiasi dari Sekda yang masih dijabat almarhum Juhana Sudrajad waktu itu, untuk diberikan ke BPK RI, yang mulia,” jelas, Ramly dalam keterangannya dibacakan JPU  Abdul Malik.

Ramly juga mengaku tidak tahu ada uang yang diserahkan oleh Ahmad Assagaff kepada auditor BPK RI Lukman Tobing sebanyak Rp 200 juta di Hotel Manise terkait pemberian opini WTP tersebut. Sebagaimana dalam BAP Assagaff di penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Ramly disebut-sebut memerintahkan dirinya untuk memberikan uang kepada pihak lain, diantaranya personil Polri, Kejaksaan, dan juga tim auditor BPK RI Perwakilan Maluku dimaksud.

Selain BPK RI, dan lainnya itu ada juga uang senilai Rp 400 juta yang dituntut oleh Wakil Ketua DPDD Buru Jalil Mukadar untuk dikembalikan ke pihak ketiga. Yang mana diakui oleh Assagaff diambil Rp !00 juta dari kas daerah atas perintah dirinya. Namun Ramly menbantah hal itu, dia mengatakan itu uang pribadinya sendiri, sedang sisanya bantuan Ketua DPRD waktu itu Iksan Tinggapi. 

“Jadi keterangan terdakwa Itu semua tidak benar yang mulia,” kata  Ramly. 

Tapi kepada majelis hakim Akhmad Ukayat Cs, terdakwa Assagaff menyatakan keterangan Ramly tidak benar. Terutama soal pernyataan saksi Bupati Buru itu kalau pihaknya tidak pernah berkoordinasi dalam hal kebijakan keuangan yang dananya diambil dari APBD.

Justru pihaknya selalu berkoordinasi dengan saksi Ramly Umasugi dalam hal keuangan daerah. 

Menurut Assagaff dengan koordinasi yang instens tersebut, itu sudah pasti Bupati Buru tahu semua pengeluaran anggaran yang menjadi kerugian negara di perkara ini. “Saya selaku Sekda Buru selalu hubungi Bupati, jadi itu tidak benar yang mulia,” tandas terdakwa Ahmad Assagaff. (KTA)

Komentar

Loading...