DIPA Maluku 2021 Sebesar Rp 22,17 Triliun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Gubernur Maluku, Murad Ismail, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), daftar alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Provinsi Maluku tahun 2021 sebesar Rp 22,17 triliun, Kamis (26/11).

“Penyerahan DIPA TKDD tahun 2021 ini, dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan, dan pencairan anggaran di pusat dan di daerah dapat lebih baik lagi dari tahun 2020,”kata Murad, dalam sambutannya, secara Virtual.

Untuk diketahui, DIPA petikan tahun 2021,  secara simbolik diserahkan kepada BPK perwakilan Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Maluku, Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Maluku, Kodam XVI Pattimura, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam APBN tahun 2021, kata Murad, belanja negara telah ditetapkan sebesar Rp 2, 750 triliun. Untuk alokasi ke Maluku, lanjutnya, telah ditetapkan sebesar Rp 22, 17 triliun. Dan pengalokasian anggaran tersebut, telah disalurkan melalui Satuan Kerja Kementerian/ lembaga sebesar Rp 9, 29 Tiliun, dan TKDD sebesar Rp12,88 triliun.

“Sesuai amanat Bapak Presiden Indonesia, Joko Widodo, APBN tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, demi kesejahteraan masyarakat,”jelas Mantan Dankor Brimob Polri itu.

Menurut Gubernur, Presiden Jokowi telah menyerahkan DIPA TKDD kepada para gubernur dan pemimpin Kementerian/Lmbaga, di Istana Negara sejak tanggal 25 November 2020, sebagai tindaklanjut mempercepat persiapan pelaksanaan anggaran 2021 mendatang.

“APBN 2021, telah disusun dengan lebih realistis, kredibel dan efisien agar mampu mendorong, pemulihan ekonomi nasional sekaligus menjadi instrumen, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan,”ungkap Gubernur.

Lebih lanjut, Murad mengatakan, saat ini ini arah pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan secara bertahap, sejak perekonomian mengalami tekanan berat pada kuartal kedua, yang menyebabkan kontraksi ekonomi hingga 5,3 persen.

“Momentum perbaikan ini, akan terus dijaga dan di akselerasikan melalui berbagai koordinasi, kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020,”kata Gubernur.

Ditambahkannya, dengan upaya pemulihan ekonomi yang terus dijaga, otomatis akan membuat keadaan semakin  membaik menuju akhir tahun 2020. “Maka proyeksi pertumbuhan ekonomi diperkirakan pada kisaran lima persen, didukung oleh pemulihan konsumsi, secara bertahap dengan pulihnya aktivitas ekonomi dalam kondisi new normal,”tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...