Bupati Buru Mangkir Dari Saksi Korupsi

IstRamly Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sidang perkara dugaan korupsi mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara La Joni Ali, Bupati Buru Ramly Umasugi belum juga  dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat Ramly dipertanyakan oleh majelis hakim, terungkap kalau yang bersangkutan ternyata sibuk mengikuti kampanye.

“Yang bersangkutan kampanye kemana-mana. Jadi jarang hadir di Kabupaten Buru ini, yang mulia,” ujar JPU Ahmad Attamimy menjawab hakim ketua Ahmad Ukayat dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (23/!!).

Menurut JPU, Bupati Buru itu telah dipanggil berkali-kali, yang bersangkutan memang memberikan surat balasan sebagai alasan tidak hadir. Tapi anehnya, alasan yang dipakai Ramly Umasugi setelah ditelusuri tidak seperti yang sebenarnya terjadi. 

Mulai dari alasan rapat dengan tim Gustu Covid-!9 di kantor Gubernur maupun beberapa rapat koordinasi lainnya di luar daerah. “Ada surat panggilan? Mana buktinya,” tanya Ukayat.

“Ini yang mulia, ini yang pertama, ini yang kedua, ini ketiga,” kata JPU Attamimi sambil menunjukkan surat-surat panggilan tersebut. 

Alhasil majelis hakim meminta penegasan JPU, apakah Bupati Buru itu akan dihadirkan selaku saksi atau tidak. Pasalnya, kehadiran Ramly menurut hakim ketua Ahmad Ukayat sangat diperlukan. “Karena kita ingin kesaksiannya dapat membuat persidangan perkara ini jadi lebih terang benderang lagi, tentu seperti itu,” tandas Ukayat. 

Diakui JPU Ahmad Attamimy Cs sedianya persidangan kemarin, empat saksi dihadirkan termasuk Ramly Umasugi. Tapi hanya satu saksi, yakni Muhammad Nasir, ASN Pemda Kabupaten Buru yang hadir. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nasir menyampaikan, adanya kuitansi sewa speedboat senilai Rp 10 juta yang ditepis bukan ditandatangani oleh pihaknya. “Tanda tangannya mirip, tapi bukan tanda tangan saya yang mulia,” akui saksi Nasir. (KTA)

Komentar

Loading...