Bukan Wewenang Disperindag Maluku Bongkar Gedung Putih

FOTO:ISTIMEWA

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Maluku Elvis Pattiselano mengaku, pembongkaran Gedung Putih di Pasar Mardika Kota Ambon guna kelancaran revitalisasi awal 2021 mendatang bukan wewenang pihaknya.

“Memang kepemilikan aset tanah dan bangunan itu milik Disperindag Maluku, namun terkait pembongkaran itu tugasnya Balai Cipta Karya Maluku,”ungkap Elvis, kepada wartawan, Minggu (22/11).

Menurutnya, terkait pembongkaran Gedung tiga lantai di kawasan Pasar Mardika itu, baru bisa dilakukan apabila proses lelang tender proyek revitalisasi tersebut, selesai dilakukan Balai Cipta Karya Provinsi Maluku.

“Pelelangan dari Kementerian PUPR, melalui Balai Cipta Karya secara fisik belum selesai. Kita belum tahu siapa yang nanti memenangkan tender itu. Jadi, kalau sudah ada pemenang tender, baru bisa dilakukan pembongkaran,”jelasnya.

Tidak sampai disitu, dia mengaku, seluruh anggaran terkait dengan pembongkaran Gedung Putih Pasar Mardika, saat ini berada di Balai Cipta Karya. “ Dananya itu ada di Balai Cipta Karya. Nanti mereka yang atur dengan kontraktornya siapa, baru bisa dibongkar,”katanya.

Masih terkait dengan pembongkaran Gedung Putih Pasar Mardika, Pattiselano mengaku, penghapusan aset untuk melengkapi segala jenis persyaratan administrasi, guna kelancaran revitalisasi tersebut, telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku sejak 2019 lalu.

“Ini kan milik Pemprov Maluku, jadi kalau mau lakukan revitalisasi yang dibiayai oleh APBN, otomatis harus ada pembebasan aset. Pak Gubernur Maluku, Murad Ismail juga, sudah menandatangani surat pernyataan untuk pasar itu dibongkar sejak tahun lalu,”terangnya.

Nanti setelah pasar Mardika selesai direvitalisasi, lanjut dia, maka Pemerintah Provinsi Maluku akan menerima lagi pemberian secara hibah dari kementerian PUPR , untuk dikelola bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Jika sudah selesai direvitalisasi menjadi pasar Modern berlantai empat, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon, akan melakukan MoU kerjasama, untuk Pemkot yang mengelola tapi asetnya tetap milik Pemprov Maluku,”, tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...