Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Lucky Wattimury Diendus Saber Pungli Pusat

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ada dua saksi di kuitansi, satu pegawai Pemda dari dinas PU satunya seng tau siapa. Silahkan Polda Maluku panggil mereka.

Meski masih dalam telaah tim inteljen Kejati Maluku, LP3NKRI Maluku condong menilai kasus tipu proyek Lucky Wattimury masuk ranah pungutan liar (pungli) sesuai laporan lembaga tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, Polda Maluku juga mesti segera lakukan pemeriksaan. 

Plt Ketua Lembaga Pemantau Pejabat Penyelenggara Negara Kesatuan RI (LP3NKRI) Edison Wonatta menyebutkan ada dua nama saksi dalam laporan ke Polda dan Kejati Maluku pada 9 November 2020 lalu. Berikut, bukti kuitansi tanda terima uang senilai Rp 75 juta oleh Wattimury dari Zakarias Reressy.  

“Ada dua saksi di kuitansi, satu pegawai Pemda dari dinas PU satunya seng tau siapa. Silahkan Polda Maluku panggil mereka,” tandas Wonatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11).

Diakui laporan pihaknya ke Kejati dan Polda lebih terkait pungli sama seperti laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan dari Bareskrim, surat LP3NKRI juga ke Tim Saber Pungli Pusat yang diketuai Menkopulhukam Mahfud MD.

“Kemarin laporan ke Bareskrim sudah diterima. Lalu Menko Polhukam ada send (email) ke DPPN LP3NKRI, katanya sudah masuk penyelidikan. Tenang saja,” imbuh Wonatta.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku