Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Lucky Wattimury Diendus Saber Pungli Pusat

badge-check


ilustrasi Perbesar

ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ada dua saksi di kuitansi, satu pegawai Pemda dari dinas PU satunya seng tau siapa. Silahkan Polda Maluku panggil mereka.

Meski masih dalam telaah tim inteljen Kejati Maluku, LP3NKRI Maluku condong menilai kasus tipu proyek Lucky Wattimury masuk ranah pungutan liar (pungli) sesuai laporan lembaga tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, Polda Maluku juga mesti segera lakukan pemeriksaan. 

Plt Ketua Lembaga Pemantau Pejabat Penyelenggara Negara Kesatuan RI (LP3NKRI) Edison Wonatta menyebutkan ada dua nama saksi dalam laporan ke Polda dan Kejati Maluku pada 9 November 2020 lalu. Berikut, bukti kuitansi tanda terima uang senilai Rp 75 juta oleh Wattimury dari Zakarias Reressy.  

“Ada dua saksi di kuitansi, satu pegawai Pemda dari dinas PU satunya seng tau siapa. Silahkan Polda Maluku panggil mereka,” tandas Wonatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11).

Diakui laporan pihaknya ke Kejati dan Polda lebih terkait pungli sama seperti laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan dari Bareskrim, surat LP3NKRI juga ke Tim Saber Pungli Pusat yang diketuai Menkopulhukam Mahfud MD.

“Kemarin laporan ke Bareskrim sudah diterima. Lalu Menko Polhukam ada send (email) ke DPPN LP3NKRI, katanya sudah masuk penyelidikan. Tenang saja,” imbuh Wonatta.

Apakah kasus tipu proyek Ketua DPRD Maluku ini dapat mengarah ke ranah tipikor atau tidak seperti pandangan pakar hukum, dia mengatakan yang pasti dengan dalih proyek aspirasi, Wattimury memungut dana dari korbannya sementara proyek tersebut tidak ada di dalam DIPA.

Dan dana yang dipungut itu bukan uang negara, tapi milik pribadi para kontraktor. Hanya saja, yang dilakukan Wattimury adalah kejahatan dalam jabatan.

Selaku pejabat negara dengan dalih janji proyek, Wattimury meminta sejumlah uang dari para kontraktor. “Proyek air bersih lah, taman air di THR lah. Sementara tidak ada dalam DIPA, lalu kenapa janji?” ujar Wonatta.

Dalam kasusnya dengan Zakarias Reressy, politisi PDIP Maluku itu menyebutkan ada empat paket proyek, yang kenyataannya tidak ada. Dia menduga Lucky Wattimury banyak hutang lalu melakukan pungli.

“Biasa main di proyek aspirasi, akhirnya mati hutang banyak kaseng? Padahal stetmen bapak presiden, beliau bilang pungli seribu rupiah pun kita kejar,” ujar Wonatta. 

Disebutkannya, dari hasil penelusuran pihaknya Edison Wonatta mengungkapkan ada sejumlah korban Lucky Wattimury. Dengan kerugian masing-masing berkisar yang fantastis besar. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

BP2JK Maluku Diduga Jadi Sarang Suap Tender Proyek Kontraktor “Kakap”

15 Juli 2026 - 22:26 WIT

BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Jalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

15 Juli 2026 - 22:00 WIT

Polda Maluku Pastikan Keamanan Kunjungan Presiden ke Blok Masela

14 Juli 2026 - 22:53 WIT

Trending di Maluku