KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ada dua saksi di kuitansi, satu pegawai Pemda dari dinas PU satunya seng tau siapa. Silahkan Polda Maluku panggil mereka.
Meski masih dalam telaah tim inteljen Kejati Maluku, LP3NKRI Maluku condong menilai kasus tipu proyek Lucky Wattimury masuk ranah pungutan liar (pungli) sesuai laporan lembaga tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, Polda Maluku juga mesti segera lakukan pemeriksaan.
Plt Ketua Lembaga Pemantau Pejabat Penyelenggara Negara Kesatuan RI (LP3NKRI) Edison Wonatta menyebutkan ada dua nama saksi dalam laporan ke Polda dan Kejati Maluku pada 9 November 2020 lalu. Berikut, bukti kuitansi tanda terima uang senilai Rp 75 juta oleh Wattimury dari Zakarias Reressy.
“Ada dua saksi di kuitansi, satu pegawai Pemda dari dinas PU satunya seng tau siapa. Silahkan Polda Maluku panggil mereka,” tandas Wonatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11).
Diakui laporan pihaknya ke Kejati dan Polda lebih terkait pungli sama seperti laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan dari Bareskrim, surat LP3NKRI juga ke Tim Saber Pungli Pusat yang diketuai Menkopulhukam Mahfud MD.
“Kemarin laporan ke Bareskrim sudah diterima. Lalu Menko Polhukam ada send (email) ke DPPN LP3NKRI, katanya sudah masuk penyelidikan. Tenang saja,” imbuh Wonatta.



























