KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Meski bukan sebagai pihak yang mendistribusikan rekaman audio tersebut, tindakan Yusri Mahedar telah memenuhi unsur pidana.
Seperti kasus pornografi Ariel Peterpan, atau DJ Meiwa yang melanggar UU ITE, Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Maluku Yusri Mahedar AK juga dikenai undang-undang tersebut, namun delik kasusnya berbeda, yaitu pencemaran nama baik.
Selain itu, kata kuasa hukum DPD PDIP Maluku Dino Huliselan, terlapor Yusri meski bukan yang menyebarkan rekaman audio pernyataannya ke mana-mana, yang bersangkutan tetap diancam pidana.
“Dia (Yusri) kena pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU transaksi elektronik atau ITE dan pasal 310 KUHP. Ancaman pidananya, 4 tahun pidana penjara, maksimal,” tandas Dino Huliselan kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/11).
Menurut Huliselan, meski bukan sebagai pihak yang mendistribusikan rekaman audio tersebut, tindakan Yusri Mahedar telah memenuhi unsur pidana. “Pernyataannya melalui internet tapi ada orang lain yang mendengar pernyataan itu. “ Contoh Ahok juga begitu, dia tidak distribusikan tapi kena, ya ini sama,” ujarnya.
Makanya, kata Huliselan, terlapor Yusri Mahedar meski tidak memenuhi unsur “setiap orang” dia dapat dituntut pidana pencemaran nama baik. Huliselan menyebutkan terkait UU ITE dimaksud, terdapat tiga unsur di dalam UU itu, yakni setiap orang, distribusi dan pencemaran nama baik. “Nah Yusri kena unsur yang ketiga, pencemaran nama baik,” ucapnya.
Dijelaskannya, Yusri Mahedar dilaporkan pihaknya ke bagian SPKT Polresta Pulau Ambon dan PP Lease lantaran pernyataannya yang mendiskreditkan atau menyudutkan kliennya, DPD PDIP Maluku di ajang Rakornis DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu yang berlangsung virtual.