Yusri Mahedar Terancam Empat Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Meski bukan sebagai pihak yang mendistribusikan rekaman audio tersebut, tindakan Yusri Mahedar telah memenuhi unsur pidana.
Seperti kasus pornografi Ariel Peterpan, atau DJ Meiwa yang melanggar UU ITE, Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Maluku Yusri Mahedar AK juga dikenai undang-undang tersebut, namun delik kasusnya berbeda, yaitu pencemaran nama baik.
Selain itu, kata kuasa hukum DPD PDIP Maluku Dino Huliselan, terlapor Yusri meski bukan yang menyebarkan rekaman audio pernyataannya ke mana-mana, yang bersangkutan tetap diancam pidana.
“Dia (Yusri) kena pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU transaksi elektronik atau ITE dan pasal 310 KUHP. Ancaman pidananya, 4 tahun pidana penjara, maksimal,” tandas Dino Huliselan kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/11).
Menurut Huliselan, meski bukan sebagai pihak yang mendistribusikan rekaman audio tersebut, tindakan Yusri Mahedar telah memenuhi unsur pidana. “Pernyataannya melalui internet tapi ada orang lain yang mendengar pernyataan itu. “ Contoh Ahok juga begitu, dia tidak distribusikan tapi kena, ya ini sama,” ujarnya.
Makanya, kata Huliselan, terlapor Yusri Mahedar meski tidak memenuhi unsur “setiap orang” dia dapat dituntut pidana pencemaran nama baik. Huliselan menyebutkan terkait UU ITE dimaksud, terdapat tiga unsur di dalam UU itu, yakni setiap orang, distribusi dan pencemaran nama baik. “Nah Yusri kena unsur yang ketiga, pencemaran nama baik,” ucapnya.
Dijelaskannya, Yusri Mahedar dilaporkan pihaknya ke bagian SPKT Polresta Pulau Ambon dan PP Lease lantaran pernyataannya yang mendiskreditkan atau menyudutkan kliennya, DPD PDIP Maluku di ajang Rakornis DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu yang berlangsung virtual.
Di dalam rekaman audio yang juga dikantongi pihaknya, Yusri bahkan menyebutkan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail di ajang Pilgub Maluku lalu, melibatkan institusi Polri untuk melakukan intimidasi.
Namun faktanya, ujar Huliselan, tidak ada keberatan dari pihak paslon kepala daerah yang lain disampaikan ke pihak berwenang. “Apalagi sampai disengketakan di MK, mahkamah konstitusi, tidak ada itu,” jelas Huliselan.
Alasan berikut Yusri dipolisikan, lanjut dia, karena secara kelembagaan, DPD PDIP Maluku merasa nama baiknya tercemar oleh pernyataan fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku itu. Pernyataan Yusri Mahedar tersebut, jelas merugikan PDIP secara politik di mata publik daerah ini.
“Pernyataan dia itu bisa menggiring opini publik bahwa Pilgub lalu, ada sesuatu yang secara tidak langsung libatkan PDIP Maluku. Melakukan hal-hal yang improsedural terhadap UU pemilu, dan ini khan tidak berdasar sama sekali,” ujar Huliselan.
Ditanyakan soal, kemungkinan kasus hukum ini diselesaikan secara baik-baik, dia menyatakan semua itu berpulang pada Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail. Menurutnya, peluang semacam itu tetap ada saja, sepanjang pihak pelapor dalam hal ini DPD PDIP Maluku menarik kembali laporannya.
“Singkatnya, semua terpulang pada kebijaksanaan Ketua DPD PDIP Maluku, Pak Murad Ismail saja. Jika beliau secara pimpinan partai menarik laporan, ya selesai, ini khan deliknya aduan,” ujar Dino Huliselan. (KTA)
Komentar