Indomaret Paling Bandel Taati Aturan PSBB Transisi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Gerai Modern Indomaret, tercatat paling bandel mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Kota Ambon, mulai dari tahap satu hingga tahap sembilan saat ini.
“Selama pelaksanaan PSBB Transisi yang paling sering melanggar aturan itu Indomaret,”ungkap Koordinator Fasilitas Umum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartawan, di Gedung Balai Kota, Senin (16/11).
Indomaret di Kota Ambon kerap menerapkan jam operasi, melebihi waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon, Nomor 25 tahun 2020, tentang PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
“Sesuai aturan, Mall, Swalayan, Toko itu batas waktu operasinya hanya sampai dengan Pukul 20.00 WIT, bahkan telah diperpanjang hingga 21.00 WIT malam. Tapi tetap saja, mereka masih beroperasi melewati waktu tersebut,”terangnya.
Luhukay mengaku, dalam PSBB transisi tahap sembilan yang sedang berlangsung saat ini, juga kedapatan ada Indomaret yang beroperasi diatas waktu yang ditentukan. “Karena langsung kedapatan, makanya sudah kami lakukan penilangan,”katanya.
“Indomaret dalam pemberlakuan buka tutup toko di PSBB transisi tahap sembilan, juga kedapatan melanggar aturan waktu operasi. Indomaret selalu saja menjadi yang paling sering melanggar,”terangnya.
Bukan saja Indomaret, lanjut Luhukay, dalam operasi malam yang dilakukan pihaknya terhadap waktu buka tutup toko di PSBB Transisi tahap sembilan, juga kedapatan dua tempat usaha milik Alfamidi, yang secara terang-terangan melanggar aturan.
“Dua swalayan milik Alfamidi, yang berada di kawasan kecamatan Teluk Ambon dan Baguala Kota Ambon, kita dapati melakukan jam operasional melebihi batas waktu. Alfa Midi sendiri, diketahui beroperasi hingga pukul 22 .00 WIT (lebih satu jam dari waktu buka tutup,”ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Alfamidi dan Indomaret, kata dia, akan diberikan sanksi denda sebagaimana telah tertera didalam Perwali Ambon Nomor 25 tahun 2020.
“Denda yang diberikan atas pelanggaran waktu operasi buka tutup yang dilakukan Alfamidi dan Indomaret ini, masing-masing paling rendah Rp 2.5 juta. Jadi kalau Alfamidi punya dua pelanggaran, berarti total Rp 5 juta,”ungkapnya.
Dia menambahkan, mestinya para pelaku usaha yang beroperasi di Kota Ambon , sudah harus memiliki inisiatif sendiri agar tidak melanggar aturan. “ Aturannya kan jelas. Kalau mereka tidak tahu, tinggal unduh atau download saja Perwalinya, semua sudah tertera disitu,”tutupnya. (KTE)
Komentar