KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum juga mengkonfirmasi ada tidaknya surat tembusan LP3NKRI Maluku yang melaporkan kasus dugaan pungli Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury. Di lain pihak, Plt Ketua LP3 NKRI Maluku Edison Wonatta memastikan jika diusut, banyak pihak harus dipanggil guna dimintai keterangan.
Pasalnya, kata Wonatta, sejak kasus ini secara bulat oleh pihaknya dilaporkan sebagai kasus pungli dengan modus tipu proyek korban Lucky Wattimury disinyalir cukup banyak. Itulah sebabnya, ujar dia, pihaknya selain memasukkan laporan dengan nomor surat 06 itu, ikut dilampirkan informasi nama-nama korban pungli Ketua DPRD Maluku itu.
“Mulai yang koar-koar dan membantah dari toko komputer tertentu, sampai korban-korban lain itu sudah diidentifikasi. Dan penanganan kasus ini seperti apa akan kita pantau,” tandas Edison Wonatta.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette setelah dihubungi berkali-kali baru mengaku belum mengecek surat yang dilayangkan pihak LP3NKRI Maluku. “Nanti besok (Senin) baru saya cek,” jawab Samy melalui pesan whatsapp, Minggu (15/11).
Salah satu pihak yang mengaku turut jadi korban Lucky Wattimury adalah JW, yang juga ketua salah satu asosiasi kontraktor nasional papan atas. JW mengungkapkan, selain dirinya masih ada empat anggota asosiasinya jadi korban tipu proyek Lucky Wattimury.



























