Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Giliran Kapolres SBT Polisikan Mahedar

badge-check


					Giliran Kapolres SBT Polisikan Mahedar Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak mungkin dirinya memerintahkan anak buah arahkan kepala desa pilih salah satu pasangan calon di Pilkada SBT. 

Setelah dilaporkan DPD PDI Perjuangan Maluku dan Murad Ismail pribadi, Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar giliran dilaporkan Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), AKBP Andre Sukendar ke Polda Maluku. 

Andre mendatangi Mapolda Maluku di kawasan Batumeja, Kota Ambon, Minggu (15/11). Dia melaporkan Mahedar atau biasa disapa Dade atas kasus pencemaran nama terhadap Polres SBT. 

Tuduhan atas keterlibatan institusi kepolisian di Pilkada SBT 2020 terekam dalam laporan Dade ke Badan Saksi Nasional DPP Partai Golkar saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang digelar secara virtual pada 24-25 September 2020.

Rekaman suara (audio) Dade yang menuduh Ketua DPD PDIP Murad Ismail dan keterlibatan institusi kepolisian di Pilkada SBT bocor dan tersebar di grup-grup whatsapp. 

Kapolres Andre menegaskan, Dade diduga telah mencemarkan nama baik Polres SBT. Sebagai Kapolres SBT, ini menjadi tanggungjawab dirinya mempolisikan Dade untuk diproses hukum. “Ini jadi tanggungjawab saya dan hari ini (kemarin), saya laporkan Yusri AK Mahedar secara resmi ke Mapolda Maluku,” tegas perwira dua melati ini. 

Menurutnya, Dade dalam pernyataannya yang dilansir media online maupun cetak Kabar Timur tertanggal 12 November 2020, menyebut pihak kepolisian di SBT telah melakukan intimidasi terhadap kepala-kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada SBT. 

“Salinan berita di Kabar Timur ini menjadi bukti kita untuk melapor. Juga ada bukti rekaman yang beredar di medsos yang diduga suaranya Mahedar,” jelas Andre. 

Andre menegaskan, sebagai Kapolres, tidak mungkin dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengarahkan kepala desa memilih salah satu pasangan calon di Pilkada SBT. Sebab, hal itu telah melenceng dari tugas dan tanggungjawab sebagai Polri. 

“Ya tidak mungkin saya atau anggota polisi melakukan itu. Karena itu kami merasa dicemari (nama baik) dan (Mahedar) harus dilaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andre. 

Andre mengimbau kepada seluruh jajarannya di SBT untuk tetap menjaga netralitas sebagai Polri. Dia menegaskan, Polri hanya menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan, pengayom masyarakat dan bukan terlibat politik praktis di Pilkada. 

“Saya mau katakan kepada polisi di SBT untuk mari kita jaga netralitas kita sebagai Polri. Jangan sampai ada yang bermain untuk ikut memenangkan pasangan calon bupati tertentu di Pilkada SBT,” kata Andre mengingatkan. 

MINTA MAAF 

DPD Golkar Maluku meminta maaf kepada Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail serta institusi kepolisian atas pernyataan Dade Mahedar.

“Partai Golkar akan minta maaf kepada kepolisian. Kami akan akan minta maaf kepada Pak Murad, secara pribadi dan Ketua DPD PDIP Maluku. Kami berusaha bertemu mereka,” kata Marasabessy.

Membela Dade, menurut Marasabessy, usia Dade masih relatif muda, dan begitu semangat menghadapi Pilkada serentak 2020, sehingga pernyataannya tidak sengaja kelepasan (kontrol). “Mudah-mudahan diberikan pintu maaf bagi kami. Namanya, manusia tidak luput dari kesalahan,” ujar Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPD Partai Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy kepada Kabar Timur, kemarin.

Namuan, jika tidak dimaafkan oleh institusi kepolisian dan Murad, Marasabessy katakan, DPD Golkar akan investigasi siapa kader Golkar yang membocorkan pernyataaan Dade dan menyebar di media sosial. “Kita akan cari tahu siapa yang bocorkan keluar. Itu pernyataan internal dan terbatas,” kata mantan anggota DPRD Maluku ini.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku