Lucky Wattimury Dilapor ke Kejati Maluku

ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - LP3NKRI Maluku optimistis, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury diusut institusi Polri atau Kejaksaan terkait kasus tipu proyek yang telah memakan korban sejumlah pihak. Setelah laporan dikirim ke Bareskrim Polri, lembaga afiliasi KPK itu juga menyebar laporan di Polda dan Kejaksaan Tinggi (Maluku).

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette hanya menjelaskan kalau laporan dengan nomor “06” masih harus dipastikan di bagian persuratan. “Nanti saya cek,” balas Samy Sapulette singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (12/11). 

Terpisah, Plt Ketua Lembaga Pemantau Pejabat Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Maluku Edison Wonatta mengaku, setelah Bareskrim Mabes Polri, dengan tembusan lima pimpinan KPK, Menkopolhukam sebagai Ketua Tim Saber Pungli Pusat, dan Kejaksaan Agung RI, pihaknya juga menyurati Polda dan Kejati Maluku. 

“Surat-surat itu bersifat tembusan saja. Disampaikan Senin kemarin, 9 Nopember 2020,” ungkap Edison Wonatta kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, terpisah. 

Menurutnya surat yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK, Kejagung RI maupun Saber Pungli Pusat berisi perihal yang sama. “Yang dilaporkan ini, kasus dugaan gratifikasi dan pungli. Yaitu pungutan liar Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury,” terang Wonatta.

Walau bersifat tembusan namun surat yang dilayangkan merupakan hasil koordinasi LP3NKRI Maluku. “Surat ke Polda dan Kejati itu, sudah pasti setelah koordinasi dengan semua institusi di atas,” tandasnya. 

Dijelaskannya, delik hukum yang pas dikenakan untuk pentolan PDIP Maluku itu adalah kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar atau pungli. Gratifikasi lantaran Lucky Wattimury menggunakan jabatannya untuk menjanjikan paket proyek ke pihak lain untuk kepentingan pribadi. Sedang pungli, dia mengambil keuntungan pribadi berupa uang dari pihak lain secara melawan hukum. 

“Pokoknya Lucky seng akan dapa jalan keluar. Untuk jaring kaluyu ini, LP3 NKRI sudah pasang di semua tempat. Tinggal Luky kena di jaring yang mana? Polisi, kejaksaan, atau tim saber pungli,” kata Wonatta. 

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan tipu proyek yang dilakoni Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury oleh institusi hukum dipertanyakan oleh pihak korban. Salah satunya adalah JW yang juga ketua salah satu asosiasi kontraktor yang merupakan korban Lucky Wattimury.

“Beta belum bisa optimis Kepolisian bakal usut Luki. Di republik ini terhadap orang yang masih punya jabatan penting seperti Luki, kayanya masih sulit diusut kapa ee,” ujar JW dengan nada sinis, kepada Kabar Timur, Selasa (10/11).

JW mengungkapkan, meski nominalnya relatif kecil dibanding empat anggota lain di asosiasinya, yakni ada yang mencapai Rp 100 juta, duitsenilai Rp 25 juta milik JW diberikan kepada Wattimury itu diakui kecil. Namun yang jadi persoalan, kata JW, Lucky Wattimury merupakan seorang pejabat negara. 

“Dia itu contoh masyarakat. Kalau seng diusut, ya beta kira publik bisa menilai institusi kepolisian itu seperti apa, sementara ini kasus sudah jadi konsumsi publik,” ujar JW. 

Kepada Kabar Timur, JW menuturkan, pemberian uang senilai Rp 25 juta itu terjadi pada tahun 2017 ketika Lucky Wattimury menjabat ketua fraksi PDIP DPRD Maluku. “Beberapa kali ketemu, beta minta kasih kembali uang tapi antua bilang nanti. Jadi janji-janji saja, sampe sekarang,” bebernya. (KTA)

Komentar

Loading...