Polisi Ringkus 17 Tersangka Tindak Pidana

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dalam dua pekan terakhir, pihak kepolisian Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Ambon.
Ke-17 tersangka dengan kasus berbeda-beda ini diantaranya 12 orang merupakan laki-laki, tiga perempuan dan dua adalah anak-anak. Mereka diamankan polisi berdasarkan 13 laporan polisi dengan rincian daftar pengungkapannya masing-masing.
“Dari minggu ketika Oktober hingga minggu pertama November 2020, kita berhasil menetapkan 17 tersangka tindak pidana dengan rincian pengungkapan yang berbeda,” kata Kapolres Pulau Ambon, Kombes Pol Leo S.N. Simatupang dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Rabu (11/11).
Dijelaskan, kasus berbeda ini seperti pencurian senjata api milik anggota Polsek Salahutu yang dilakukan tersangka berinisial MKT dan SAT. Kedua warga Tulehu, Malteng itu melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, ada juga kasus pencurian Hp, curanmor, kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengerusakan, pengancaman, persetubuhan terhadap anak, penipuan dan atau penggelapan serta pencurian dengan kekerasan. “Nah, ini kasus yang dilakukan tersangka yang kini sudah di tahan di Polres Ambon,” paparnya.
Ditambahkan, pihaknya akan tetap bertanggungjawab atas setiap laporan yang diterima. Jika laporan masyarakat ternyata benar adanya tindakan pidana, maka pihaknya akan langsung melakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
“Polisi akan tetap menindaklanjuti laporan yang masuk. Tentunya, yang terbukti melakukan tindak pidana, ada ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (KTY)
Komentar