KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, terus melakukan Operasi (Ops) Yustisi, protokol kesehatan Covid-19. Dalam setiap Operasi, pelanggaran kategori moda Transportasi saja yang masih “tren” dilakukan pengemudi.
“Kalau pelanggaran kategori umum sudah kurang. Sekarang yang masih tren dan sering ditemui itu, hanya pelanggaran moda transportasi, “ papar Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, Senin (9/11) kemarin.
Menurut Richard, hingga memasuki PSBB Transisi tahap sembilan di Kota Ambon, pihaknya masih saja menemukan para pengemudi kendaraan today empat, yang mengangkut penumpang lebih dari kapasitas 50 persen.
“Sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon, Nomor 25 tahun 2020, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen saja. Namun, fakta di lapangan, masih banyak pengemudi yang mengangkut lebih dari 50 persen, “ ungkapnya.
Dijelaskan Richard, dibandingkan dengan pelanggaran kategori umum, pelanggar moda transportasi dalam sekali giat Ops Yustisi protokol kesehatan, bisa didapati lebih dari 10 pelanggaran. “Kalau pelanggaran kategori umum seperti tidak memakai masker, hanya didapati tiga dan empat orang saja. Beda dengan pelanggaran kategori moda transportasi, selalu lebih dari 10,” jelasnya.



























