Bagikan Beras, AJAIB Langgar Aturan Pilkada

KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE-Aksi bagi-bagi beras pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan Hadji Ali-Zainudin Boy melanggar aturan kampanye Pilkada serentak 2020.  Anehnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  kabupaten Bursel seolah tutup mata atas dugaan pelanggaran Paslon nomor urut 1 itu.

Pembagian beras Paslon akronim AJAIB ini terekam warga dan dibagikan ke media sosial. Video pembagian beras AJAIB itu viral di jagad maya. Aksi bagi-bagi beras ini dilakukan Ikatan kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (IKKST) yang merupakan tim AJAIB. 

“Bagi- bagi beras IKKST telah menyalahi aturan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada,” tegas instruktur politik pasangan calon Bupati Safitri Malik Soulisa-Gerson Elieser Selsily (SMS-GES), Tagop Sudarsono Soulisa saat kampanye di desa Wali kecamatan Namrole, Minggu (8/11).

Tagop menilai Bawaslu tebang pilih, sebab pengawasan terhadap kandidat tertentu lebih ketat dibandingkan dengan kandidat lain. Bawaslu terkesan menutup mata terhadap kasus pembagian beras kepada masyarakat di kecamatan Kepala Madan oleh AJAIB. 

“Saya minta kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang adil dan merata. Jangan untuk pasangan tertentu pengawasan begitu ketat tetapi untuk pasangan lain dibiarkan begitu saja,” tegas bupati Bursel dua periode ini.

Kasus pembagian beras ini harus diusut tuntas oleh Bawaslu. “Pembagian beras oleh IKKST telah menyalahi aturan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada,” sesal Tagop.

Menurutnya, mestinya untuk meraih hati dan simpati masyarakat, Paslon menjual program dalam bentuk visi-misi kepada masyarakat. Bukan sebaliknya membagi-bagikan beras kepada masyarakat. “Ini yang harus ditelusuri oleh Bawaslu,” tegas politisi PDIP ini. 

Tagop tegaskan, jika hal ini tidak direspon, Bawaslu telah tebang pilih dalam melakukan pengawasan Pilkada Bursel 2020. “Jangan untuk kandidat atau pasangan calon lain yang  pengawasan dilakukan tegas. Sementara pasangan lain dibiarkan begitu saja. Jika ini dibiarkan maka keinginan agar pelaksanaan Pilkada di Bursel berlangsung jujur, adil dan demokratis akan jauh dari harapan kita semua,” kata Tagop mengingatkan. 

BAWASLU PASTIKAN 

Kritikan politisi PDIP Tagop Soulisa Bawaslu Bursel yang dinilai tebang pilih ditanggapi Abdullah Ely. 

Ketua Bawaslu Maluku itu memastikan tidak ada pembedaan atau tebang pilih dalam penindakan pelanggaran Pilkada. Dia menegaskan, semua pelanggaran Pilkada serentak 2020 diproses lembaga pengawas itu sesuai aturan yang berlaku. 

“Dari sisi penindakan dugaan pelanggaran Pilkada tidak boleh ada pembedaan. Siapa pun melakukan dugaan pelanggaran, dan cukup bukti harus di follow up,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely kepada Kabar Timur, Senin (9/11).

Dia mengingatkan, jika Bawaslu diduga tidak netral masyarakat bisa melihat apakah prosesnya demikian. “Bisa saja prosesnya sementara didalami teman-teman Bawaslu Bursel soal dugaan bagi-bagi beras. Ada yang menduga (Bawaslu tidak netral), teman-teman punya sikap di sana seperti apa. Proses pendalaman laporan atau informasi yang didapat, butuh proses,” paparnya.

Namun, Ely menyarankan Kabar Timur sebaiknya menghubungi ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiry. “Saya batasi diri. Lebih baik hubungi teman-teman di Bursel. Saya berikan nomor telepon (ketua Bawaslu Bursel),” saran Ely.  Tetapi sejumlah nomor telepon seluler Alkatiry yang diberikan Ely ketika dihubungi Kabar Timur tidak direspon. (KTL/KTM)

Komentar

Loading...