KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE-Aksi bagi-bagi beras pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan Hadji Ali-Zainudin Boy melanggar aturan kampanye Pilkada serentak 2020. Anehnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bursel seolah tutup mata atas dugaan pelanggaran Paslon nomor urut 1 itu.
Pembagian beras Paslon akronim AJAIB ini terekam warga dan dibagikan ke media sosial. Video pembagian beras AJAIB itu viral di jagad maya. Aksi bagi-bagi beras ini dilakukan Ikatan kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (IKKST) yang merupakan tim AJAIB.
“Bagi- bagi beras IKKST telah menyalahi aturan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada,” tegas instruktur politik pasangan calon Bupati Safitri Malik Soulisa-Gerson Elieser Selsily (SMS-GES), Tagop Sudarsono Soulisa saat kampanye di desa Wali kecamatan Namrole, Minggu (8/11).
Tagop menilai Bawaslu tebang pilih, sebab pengawasan terhadap kandidat tertentu lebih ketat dibandingkan dengan kandidat lain. Bawaslu terkesan menutup mata terhadap kasus pembagian beras kepada masyarakat di kecamatan Kepala Madan oleh AJAIB.
“Saya minta kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang adil dan merata. Jangan untuk pasangan tertentu pengawasan begitu ketat tetapi untuk pasangan lain dibiarkan begitu saja,” tegas bupati Bursel dua periode ini.
Kasus pembagian beras ini harus diusut tuntas oleh Bawaslu. “Pembagian beras oleh IKKST telah menyalahi aturan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada,” sesal Tagop.
Menurutnya, mestinya untuk meraih hati dan simpati masyarakat, Paslon menjual program dalam bentuk visi-misi kepada masyarakat. Bukan sebaliknya membagi-bagikan beras kepada masyarakat. “Ini yang harus ditelusuri oleh Bawaslu,” tegas politisi PDIP ini.



























