126 Berkas Pelanggaran Dilimpahkan ke PN

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelanggaran protokol kesehatan didominasi kategori moda transportasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah melimpahkan 126 berkas pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/11) kemarin.
“Sore ini (kemarin) telah kami limpahkan berkas pelanggaran ke PN Ambon, untuk disidang Jumat (13/11) mendatang, “kata Kepala Bagian Hukum Kota Ambon Jhon Slarmanat, kepada wartawan, Selasa (10/11).
Menurut Jhon, pelimpahan berkas pelanggaran protokol kesehatan tersebut, paling banyak didominasi pelanggar kategori moda transportasi.
“Dari 126 berkas yang kami limpahkan ke PN Ambon, 70 persen itu terdiri dari pelanggar moda transportasi dan 30 persen kategori pelanggar umum, seperti tidak menggunakan masker, “ujar Jhon.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, 126 berkas yang telah dilimpahkan ke PN Ambon, merupakan hasil Operasi Yustisi, mulai dari PSBB Transisi Tahap Tujuh, delapan hingga hari pertama tahap sembilan.
“ Jadi itu ada pelanggaran dari PSBB Transisi tahap tujuh dan delapan yang belum disidang, nah baru kita limpahkan sekarang. Ditambah dengan, berkas pelanggaran dari hari pertama PSBB Transisi tahap sembilan, “tuturnya.
Jhon menambahkan, berkas pelanggaran yang diusulkan ke PN Ambon, sejauh ini terus mengalami penurunan jumlah kasus. Ini membuktikan, bahwa telah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“ Pelimpahan yang dilakukan hari ini (kemarin) merupakan yang keempat kalinya. Kalau dibandingkan dengan pelimpahan-pelimpahan sebelumnya, maka bisa dilihat kali ini yang paling sedikit, “tutupnya. (KTE)
Komentar