Minta Diakui, Keluarga Hehuat Temui DPRD

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sejak ratusan tahun lalu, mata rumah Hehuat hilang dari kehidupan masyarakat Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Meski sebagai pam atau marga asli di negeri setempat, tapi tak satupun turunan Hehuat tinggal dan berdomisili di Tawiri. Akhirnya, marga ini telah dianggap sebagai dati lenyap.
Kini, mereka yang adalah turunan dari mata rumah tersebut mulai berdatangan. Mereka meminta Pemerintah Tawiri mengakui mereka masih ada dan harus dimasukan sebagai salah satu marga mata rumah parentah di Tawiri.
“Tapi masih ada tarik ulur disitu dengan Pemerintah dan saniri Negeri Tawiri, makanya hari ini (kemarin-red) kita undang untuk memediasi persoalannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (5/11).
Dia mengatakan, dalam sejarah negeri Tawiri, dati Hehuat ini juga termasuk salah satu dati yang ada di Tawiri. Namun karena sudah lama keluar dari negeri, makanya hak-hak Hehuat pun hilang. “Dan kini mereka kembali untuk minta diakui sebagai anak adat dan juga sebagai satu dari marga mata rumah parentah di Tawiri,” tuturnya.
Dikatakan, dalam rapat, diceritakan bahwa pada tahun 1950 an, raja negeri Tawiri, Helaha mengeluarkan surat keputusan untuk dati Hehuat sebagai dati lenyap. Hal tersebut dikarenakan tidak satupun turunan dari marga Hehuat yang tinggal di Tawiri. Kemudian, marga ini juga hilang dan tidak tahu menetap di mana.
“Makanya ada keputusan itu. Tapi kami minta suratnya, ternyata saniri tidak bisa memperlihatkan bukti surat itu. Nah, dari sini kita minta untuk dibahas secara orang basudara,” papar Pormez.
Ditambahkan, Komisi I DPRD Ambon telah merekomendasikan ke bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon untuk memediasi masalah ini selama sebulan.”Kita rekomendasikan untuk dimediasi selama sebulan. Kita maunya ada solusi terbaik sehingga masalah ini tidak begitu panjang,” pungkasnya. (KTY)
Komentar