Kasus Ketua DPRD Maluku Dilapor ke Bareskrim, Polda Jangan Diam

ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah LP3 NKRI melaporkan Lucky Wattimury ke Bareskrim Mabes Polri, Polda Maluku yang terkesan tak bernyali mengusut ketua DPRD Maluku itu, diminta tidak tinggal diam. Jika seperti itu citra institusi Polri itu di Maluku makin turun.

“Bagaimana pun teknisnya nanti, Polda Maluku harus aktif. Tanyakan ke Bareskrim di Mabes, sudah sejauh mana penanganan kasus Ketua DPRD Maluku,” kata pegiat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Kamis (5/11) melalui telepon seluler.

Menurutnya, publik Maluku kini menunggu tindaklanjut Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan LP3NKRI Maluku. Laporan lembaga pemantau korupsi ini kabarnya sedang diproses Bareskrim. 

“Kita minta Bareskrim Polri segera tuntaskan. Apakah akan dikembalikan ke Polda atau apa, itu soal teknis di antara mereka. Intinya publik di daerah ini ingin tau kasusnya sudah sampai dimana,” ucap Herman. 

Herman menambahkan, Polda Maluku seharusnya berupaya memperbaiki citra. Pasalnya institusi kepolisian daerah ini ketika awal kasus dugaan tipu proyek Ketua DPRD Maluku itu mencuat, Polda Maluku terkesan tak bernyali.

Apakah mungkin karena Lucky Wattimury itu pejabat negara atau apa, kata Herman, yang jelas Polda tidak mampu mengusut. “Buktinya LW dilapor ke Bareskrim, jadi intinya kita desak, dituntaskan,” ujar dia.

Sebelumnya Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta menyatakan tugas pihaknya sudah selesai, sejak lembaganya melaporkan Lucky Wattimury ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Edison menjelaskan, terkait kasus Lucky, pihaknya hanya bertugas di ranah penyelidikan. Dengan melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan. “Jadi kalau ditanyakan, bagaimana penyidikan dan penegakkan hukumnya, ya tanya polisi,” ucap Plt Ketua LP3NKRI Maluku ini kepada Kabar Timur Selasa (3/11) melalui telepon seluler. 

Edison mengaku, surat yang dilayangkan LP3 NKRI Maluku ke Bareskrim Polri telah diterima institusi Polri. Yakni surat dengan kode, No.05/DPPN/UTS-NKRI/IX/2020, perihal laporan kasus dugaan gratifikasi, penipuan dan pungli oleh Ketua DPRD Maluku terhadap korbannya, Direktur CV Tri Agung atas nama Jacqueline R. E. Fasse, isteri dari Zakarias Reressy. (KTA)

Komentar

Loading...