DPRD Ambon Uji Publik Tiga Ranpeda

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan uji publik tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kegiatan yang dihadiri Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat, dinas terkait maupun sejumlah anggota DPRD Ambon itu digelar di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Kamis (5/11)

Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengatakan, dari tiga Ranperda ini, dua diantaranya usul inisiatif Pemkot Ambon yakni perubahan atas perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah dan ranperda penyelenggaraan kearsipan Kota Ambon. 

Sementara satu ranperda usul inisiatif DPRD Kota Ambon terkait protokol kedewanan. “Hari ini (kemarin-red) kita lakukan uji publik tiga ranperda sekaligus dan ketiga telah diterima,” kata Slarmanat.

Dia menjelaskan, untuk uji publik ranperda tentang susunan perangkat daerah, sesuai substansi hanya hanya merubah satu pasal yakni untuk bagian Kesbangpol. Sebab, Kesbangpol ini dalam perda Nomor 4 Tahun 2016, masih menjadi bagian dari sekretariat pemerintah. 

“Nah dengan Permendagri terbaru serta dilakukan konsultasi dan permohonan untuk dilakukan fasilitasi di pemerintahan, Kesbangpol ini kemudian disetujui untuk menjadi badan. Dan hari ini kita uji publik untuk mendapat keabsahan payung hukum yang pasti,” jelasnya.

Kemudian, ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan kota Ambon karena pada dasarnya arsip ini menjadi sangat penting. Arsip memiliki nilai guna dan manfaat serta mempunyai fungsi sebagai alat bukti saat proses hukum di pengadilan. 

“Arsip ini wajib dan menjadi sangat penting. Oleh karenanya, harus memiliki payung hukum untuk ini,” tuturnya. Dikatakan, untuk ranperda ini, jika kemudian telah berproses dan ada yang tidak memberikan arsip sesuai dengan kewajiban maka itu ada sanksinya.

“Ini diatur semua. Untuk yang tidak memasukan arsip sesuai kewajiban, misalnya ASN, nanti ada sanksi hingga pidana,” paparnya. Untuk ranperda yang ketiga soal protokoler kedewanan, lanjut Slarmanat, itu mengatur tentang pembagian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. 

Artinya, kedudukan protokoler kedewanan terkait hal itu dipisahkan. Sehingga dalam acara resmi kedewanan, ada pembagian atau pemisahan itu. Ketua pansus Ranperda Kearsipan DPRD Ambon, Julius Joel Toisuta mengatakan, dinas, BUMD dan semua yang hadir dalam uji publik telah menyepakati ranperda yang telah dilakukan uji publik. 

Dikatakan, DPRD sangat membutuhkan perda ini ada di Ambon. Sehingga menyangkut kearsipan, susunan perangkat daerah dan protokoler kedewanan ini bisa berjalan dengan baik dan memiliki payung hukum untuk itu. 

“Ini baik dan telah disetujui dalam uji publik barusan. Kita harap dengan adanya perda ini, bisa mendukung untuk pemerintahan yang baik serta ada kemajuan ke depan,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...