KPU MBD Sanksi Dua Paslon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - KPU Maluku Barat Daya (MBD) menjatuhkan sanksi kepada dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang tidak ikut debat Pilkada di kota Ambon pada 24 Oktober 2020.
Dua paslon yang dikenai sanksi, yakni Niko Kilikily-Odie Orno dan Jhon Leunupun-Dolfina Markus. Hanya satu Paslon yang menghadiri debat, yakni Benyamin Noach-Ari Kilikily.
Sanksi KPU MBD sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020, yaitu tidak ditayangkan sisa iklan Paslon yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Elemen pemuda MBD, Jefry Rehiraky menilai sanksi KPU MBD kepada dua Paslon tersebut dianggap ringan dan tidak penting, namun sanksi yang diberikan membuktikan ketidaksiapan dan ketidakmampuan calon pemimpin.
“Untuk menjadi ketua OSIS di SMP saja, harus melalui mekanisme penyampain visi dan misi, apalagi mau menjadi kepala daerah. Rakyat juga harus memberikan sanksi dengan tidak memberikan dukungan pada Paslon tersebut pada 9 Desember 2020,” tegas Rehiraky kepada Kabar Timur, Selasa (3/11)
Menurutnya, rakyat MBD harus cerdas dalam memilih pemimpin, jika MBD ingin tampil sejajar dengan kabupaten lainnya yang sudah maju. “Pilih pemimpin yang siap dalam segala hal, termasuk menawarkan mimpi bersama dalam visi dan misi ketika rakyat memberikan kepercayaan,” ajaknya. (KTM)
Komentar