KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – KPU Maluku Barat Daya (MBD) menjatuhkan sanksi kepada dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang tidak ikut debat Pilkada di kota Ambon pada 24 Oktober 2020.
Dua paslon yang dikenai sanksi, yakni Niko Kilikily-Odie Orno dan Jhon Leunupun-Dolfina Markus. Hanya satu Paslon yang menghadiri debat, yakni Benyamin Noach-Ari Kilikily.
Sanksi KPU MBD sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020, yaitu tidak ditayangkan sisa iklan Paslon yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.



























