KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Setelah vakum dua hari tidak melakukan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi PLTMG, tim pidsus Kejati Maluku mulai memfokuskan penyidikan pada potensi kerugian negara yang timbul dari transaksi jual beli lahan antara Fery Tanaya dengan PLN UIP Namlea itu.
Dimintai konfirmasi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette mengaku, intensitas pemeriksaan saksi yang sebelumnya kencang dilakukan tim jaksa, kini mulai surut. Dia menyatakan tak ada pemeriksaan dalam dua hari terakhir ini.
Guna mengisi kekosongan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindakpidana korupsi (tipikor) dimaksud, tim penyidik pidsus Kejati mulai berkoordinasi dengan lembaga auditor negara.
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negaranya” jelas Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Rabu (3/11).
Saat dikonfirmasi Samy juga tidak menepis, akibat dipraperadilankan oleh tersangka Fery Tanaya, kerugian negara yang diklaim Kejati mencapai Rp 6,3 miliar dalam perkara ini dianulir hakim praperadilan tersebut. “Itu khan menurut hakim, tapi baiknya ikuti saja penyidikan perkara ini seperti apa,” kelit jaksa dua melati di pundaknya itu.


























