Korupsi PLTMG, Jaksa & BPKP Mulai Koordinasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah vakum dua hari tidak melakukan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi PLTMG, tim pidsus Kejati Maluku mulai memfokuskan penyidikan pada potensi kerugian negara yang timbul dari transaksi jual beli lahan antara Fery Tanaya dengan PLN UIP Namlea itu.
Dimintai konfirmasi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette mengaku, intensitas pemeriksaan saksi yang sebelumnya kencang dilakukan tim jaksa, kini mulai surut. Dia menyatakan tak ada pemeriksaan dalam dua hari terakhir ini.
Guna mengisi kekosongan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindakpidana korupsi (tipikor) dimaksud, tim penyidik pidsus Kejati mulai berkoordinasi dengan lembaga auditor negara.
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negaranya” jelas Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Rabu (3/11).
Saat dikonfirmasi Samy juga tidak menepis, akibat dipraperadilankan oleh tersangka Fery Tanaya, kerugian negara yang diklaim Kejati mencapai Rp 6,3 miliar dalam perkara ini dianulir hakim praperadilan tersebut. “Itu khan menurut hakim, tapi baiknya ikuti saja penyidikan perkara ini seperti apa,” kelit jaksa dua melati di pundaknya itu.
Sekadar tahu saja, tim penyidik pidsus Kejati sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan perkara dengan objek lahan yang berada di dusun Jiku Besar Desa Namlea, Kecamatan Lilialy itu. Lahan seluas 4,8 hektar yang diklaim oleh Fery Tanaya dijual ke pihak PLN UIP Namlea senilai Rp 6 miliar.
Lahan yang dibeli pengusaha yang kondang disebut si raja kayu pulau Buru dari Zadrak Wakanno itu akhirnya terendus jaksa. Bahwa lahan tersebut sebetulnya berstatus tanah negara.
Tim jaksa berdalih, dokumen Erpak 1938 yang dikantongi Fery dari Zadrak menjadi bukti tanah negara dimaksud.
Sayangnya, pihak BPN Kabupaten Buru diduga ikut berperan memuluskan proses jual beli lahan tersebut. Kepala Seksi Pengukuran BPN Namlea Abdul Gafur Laitupa kabarnya tak mampu menolak perintah pimpinannya ketika itu (alm) Jhon Sersery, yakni mengukur lahan untuk kepentingan Fery Tanaya dan PLN UIP Namlea.
Alhasil, Abdul Gafur ikut menyandang status tersangka bersama Fery Tanaya minus PLN UIP Namlea, sebelum perkara ini dipraperadilankan. (KTA)
Komentar