Pemkot Ambon Manfaatkan Denda Yustisia Untuk Penanganan Covid-19

FOTO:ISTIMEWA

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memanfaatkan uang dari denda operasi yustisia untuk penanganan percepatan covid-19 di wilayah Kota Ambon.

“Sampai saat ini sudah sebanyak Rp 100 juta lebih yang diperoleh dari denda operasi yustisia. Uangnya masuk ke khas daerah dan akan kembali dimanfaatkan untuk penanganan percepatan covid-19 di Kota Ambon,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Sirjhon Slarmanat kepada Kabar Timur di Ambon, kemarin. 

Menurutnya, ratusan juta ini berasal dari masyarakat yang terjaring razia ketika dilakukan operasi Yustisia di wilayah Kota Ambon. Ops Yustisia dilakukan sesuai Perwali nomor 25 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan. 

“Operasi ini telah diatur dalam perwali. Nah, uang dari denda itu kita gunakan lagi ke penanganan corona,” tuturnya

Dijelaskan, operasi yustisia dilakukan bukan untuk mencari kesalahan orang guna mendapatkan uang. Namun, pemberlakukan program ini sehingga dapat meminimalisir angka pelanggaran protokol kesehatan di Kota Ambon.

“Bukan untuk mencapai target keuangan. Tapi hal tersebut dilakukan untuk bagaimana bisa memberikan peringatan kepada masyarakat, tentang pentingnya protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah,” terangnya.

Ditambahkan, operasi yustisia tetap akan dilakukan sampai dengan dicabutnya Perwali nomor 25 tahun 2020 tersebut. Tentu, setiap denda akan dimasukan ke khas daerah dan dimanfaatkan lagi untuk penanganan covid-19.

“Jadi diharapkan agar masyarakat Kota Ambon tetap patuh terhadap anjuran pemerintah. Ini penting guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Ambon,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...