Standar Tracking Gustu Covid-19 Ambon Dipertanyakan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon hingga kini belum mengetahui kerja Gustu Covid-19 Kota Ambon terkait standar dilakukannya tracking terhadap masyarakat di Kota Ambon.
“Kalau satu orang misalnya positif corona, maka minimal 30 orang dekat dari orang yang bersangkutan harus di-tracking. Nah, apakah ini sudah dilakukan tim gustu covid-19 Kota Ambon ataukah belum,” kata Sekretaris Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon, James Ma’tita kepada Kabar Timur di Gedung DPRD Ambon, Kamis (22/10).
Dia mengatakan, masalah tracking ini menjadi perhatian pansus DPRD mengingat adanya perubahan penetapan zona di Kota Ambon yang cukup cepat.
Misalnya pada beberapa waktu lalu, Ambon yang baru saja keluar dari zona merah penularan covid-19 ke zona orange, bisa kembali ditetapkan sebagai daerah zona merah dalam kurun waktu dua hari.
“Makanya kita juga cukup kaget penetapan zona bisa berubah secepat itu. Tapi sekarang khan sudah kembali ke orange. Nah, standar tracking itu kita minta diperhatikan,” tuturnya.
Politisi PDIP itu menyatakan, sesuai aturan, minimal sebanyak 30 orang dekat dari pasien positif corona yang harus di-tracking. Ini bisa dilakukan dengan mendatangi orang-orang dekat yang pernah kontak fisik secara langsung dengan pasien corona.
“Bukan kami di pansus tidak yakin kerja gustu, tapi kenyataannya covid-19 ini masih terus mewabah di Ambon. Makanya tracking itu menjadi perhatian pansus,” sebutnya.
Ditambahkan, gustu atau pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon bisa melakukan pendekatan persuasif dan mensosialisasikan terkait tujuan dari tracking itu.
“Ini penting sehingga kita bisa mengetahui siapa-siapa yang kemudian bergejala setelah adanya kontak fisik aktif dengan pasien positif awal,” kuncinya. (KTY)
Komentar