BKD : SD Negeri 40 Sengaja Melawan Perintah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selano mengaku pihak SD Negeri 40 Ambon, terbukti sengaja melawan perintah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dengan cara melakukan pembelajaran tatap muka.
“Sudah tahu, belajar tatap muka dilarang dalam situasi Pandemi Covid-19, namun mereka tetap melakukannya dengan kondisi sekolah tertutup. Ini namanya melawan perintah Walikota, “ papar Selano, di Balai Kota Ambon, Senin (19/10).
Apa yang dilakukan SD Negeri 40 Ambon di kawasan kecamatan Sirimau sudah kelewatan. “ Mereka melakukan belajar tatap muka dengan banyak siswa yang tidak memakai masker,” bebernya.
Sesuai aturan, kata Selano, berkas pelanggaran SD N 40 telah dilimpahkan ke Walikota Ambon. Siapapun ASN yang melawan perintah tetap diberikan sanksi. “Saya sudah laporkan ke Pak Wali tentunya setiap orang yang melawan perintah pejabat pembina kepegawaian akan tetap ditindak,”tegas Kepala BKD ini.
Ditegaskan, apa yang dilakukan SD N 40 Ambon, terkesan tidak menghargai perintah yang dikatakan Walikota Ambon selaku pembina ASN. “Walikota itu pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN harus tunduk dan menghormati, loyal serta punya tanggung jawab. Kalau seperti ini, artinya melanggar titah raja,” katanya.
Selano mengaku, SD N 40 jika benar-benar menghargai upaya Walikota Ambon dalam memberantas Covid-19, otomatis tidak akan melanggar perintah seperti yang telah dilakukan. “Ini namanya tidak menghargai perintah. Kan sudah ditegaskan secara berulang-ulang kali, bahwa selama Pandemi, tidak boleh ada pembelajaran tatap muka, lalu kenapa melawan, “ tutupnya. (KTE)
Komentar