Dewan Godok Delapan Ranperda

IstimewahKantor DPRD Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - DPRD Maluku, saat ini tengah menggodok delapan buah rancangan peraturan daerah (Ranperda). Delapan buah payung hukum itu masing-masing peninggalan dewan periode sebelumnya dan usulan komisi-komisi di lembaga politik itu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) DPRD Maluku, Edison Sarimanela menjelaskan, pihaknya  sementara membahas delapan rancangan Ranperda. “Ada delapan  buah Ranperda. Empat Ranperda di tahun 2019, dan 4 Ranperda di tahun 2020. 4 Ranperda 2019 ini kan pekerjaan rumah dari periodesasi kemarin yang harus disahkan,” kata Sarimanela kepada Kabar Timur, Minggu (18/10).

Politisi Hanura ini mengatakan,  Ranperda yang dibahas tahun 2020 merupakan usul dari komisi. Saat ini  empat Ranperda, masih  dibahas diinternal komisi. “Karena BapemPerda punya fungsi untuk mengevaluasi, menganalisa, memberikan masukan bagi Ranperda ini,” jelas dia.

Dikatakan, pihaknya memberikan konsultasi, pemahaman hukum menyangkut pembuatan Ranperda, agar kualitas dari Ranperda, dapat diimpelementasikan secara baik.“Untuk itu, konsultasi melalui rapat-rapat sangat penting, untuk melihat kajian dari Ranperda strategis itu sendiri,” tandas dia.

Ditanya kapan ditetapkan Ranperda menjadi Perda? Sarimanela mengatakan, perlu dibahas dalam rapat internal menyangkut usulan dari sisi kajian, baik dari sisi naskah akademisinya, kemudian ditetapkan dalam rapat parisarna. (KTM)

Komentar

Loading...