Pemkot Tegaskan Ops Yustisi Sesuai Inpres

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Operasi (Ops) Yustisi, tertib Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan, merupakan implementasi dari Intruksi Presiden (Inpres) Indonesia, Joko Widodo.
“Seluruh warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia, jika melakukan aktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker. Jadi yang kami lakukan bukan asal-asalan tapi ini sesuai Inpres,” tegas Koordinator Fasilitas umum Gustu Covid-19 Kota Ambon, Ricard Luhukay, Selasa (13/10).
Dikatakannya, jika ada kabar yang berkembang bahwa Pemkot Ambon, sengaja atau sesuka hati melakukan Ops Yustisi demi mencari keuntungan, maka itu merupakan informasi tidak benar. “Kita kerja sesuai prosedur, “ katanya.
Dijelaskan Richard, pihaknya sangat gencar melakukan penertiban terhadap pelanggar Protokol kesehatan, lantaran memiliki tujuan untuk Kota Ambon, bisa dapat terbebas dari pandemi corona.
“Kami berharap, Bapak/Ibu warga Kota Ambon, untuk selalu menggunakan masker disaat melakukan aktifitas di luar rumah, sebab dengan begtu kurang lebih dapat membantu meminimalisir, dampaknya penyebaran covid-19, “ terangnya.
Disinggung mengenai jumlah pelanggar protokol kesehatan dalam Ops yustisi, dia mengaku, selama dua pekan terakhir sudah 305 pelanggaran yang ditemui ketika melakukan razia. “Dua Minggu kemarin, ada kurang lebih 305 pelanggaran, itu dimulai dari tanggal 28 september sampai 11 Oktober 2020,” paparnya.
Dia merincikan, 305 pelanggar, paling banyak ditemui yakni pelanggaran kategori moda transportasi dan pelanggaran umum kategori masker. “ Pelanggaran masker jumlah 101, kuliner malam 13 pelanggaran, Toko, Swslayan satu pelanggaran, dan untuk moda transportasi berjumlah 190 pelanggaran, “tutupnya. (KTE)
Komentar