BPN Ambon Diduga Palsukan Sertifikat Tanah

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sinyalemen ada “mafia” di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon tampaknya bukan isapan jempol. Percaya atau tidak, fakta itu terungkap dalam sidang yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku yang putusan sidangnya keluar pekan lalu.

Adalah sebidang lahan bersertifikat No 345 Tahun 2002 di RT 05/ RW 017 Desa Batu Merah, ditengarai Josepin Fransin Sopamena/Loppies melalui sertifikat tersebut telah menyerobot objek lahan lain yang ditetapkan oleh putusan Mahkamah Agung Reg Nomor 2687 K/PDT/ 1996.

Namun ketika itu dipertanyakan oleh pihak pemohon Samrin Syauta Cs, pihak BPN Kota Ambon tidak memberikan jawaban pasti. Alhasil, Samrin Syauta, Safrudin Taha, dan Ahmad Liliery, selaku pemohon membawa masalah ini ke KI Provinsi Maluku.

Hingga akhirnya, komisi memutuskan kalau BPN wajib menyampaikan informasi ke pemohon Syamrin Syauta Cs. Yakni soal proses pengukuran sebenarnya yang ditutupi oleh pejabat berwenang di BPN Kota Ambon. 

“Tapi sejak putusan dibacakan, sampai saat ini kami masih tunggu kejelasan informasi dari BPN Kota Ambon. Semoga BPN bisa segera menjawab kebutuhan informasi yang kami mohonkan,” tandas Samrin Syauta, Selasa  (13/10).

Ditanyakan soal indikasi adanya mafia tanah, Samrin menjelaskan tidak menduga sampai ke hal itu. Tapi akuinya, di persidangan komisi informasi, pihak BPN Kota Ambon selaku termohon tidak mampu menunjukkan surat ukur saat diminta oleh majelis komisioner yang mengadili perkara aquo tersebut. 

Surat ukur yang merupakan bukti proses pengukuran yang dilakukan BPN Kota Ambon ini lah yang setiap kali ditanyakan, namun akui Syauta, hanya dijawab pihak BPN bila pengukuran itu dilakukan tahun 2000. “Mana ada pengukuran tanah tahun 2000?, sementara waktu itu kantor BPN ada tabakar kerusuhan. 

Karena itu ujar Syauta, proses penerbitan sertifikat No 345 Tahun 2002 atas nama Josepin Fransin Sopamena/Loppies itu lalu dipertanyakan. Dijelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan informasi publik atas perkara a quo tersebut.

Yakni untuk mengetahui prosedur penerbitan sertifikat dan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Ambon atas tanah bersertifikat No 345 Tahun 2002 tersebut di atas sebidang tanah di RT 05/ RW 017 Desa Batu Merah. 

“Sebab, telah melebihi luas objek yang ditetapkan oleh putusan Mahkamah Agung Reg Nomor 2687 K/PDT/ 1996. Dengan kata lain, sudah masuk di lahan kami sebagai pemohon informasi publik,” terangnya.

Dalam sidang komisi tersebut, Ketua Majelis KI Provinsi Maluku M Kamil Fuad, ungkap Samran Syauta juga  memerintahkan pihak termohon BPN Kota Ambon untuk mengevaluasi seluruh produk hukum yang diterbitkan terhadap bidang tanah yang disengketakan tersebut. “Ka--rena terindikasi menyeroboti hak mi-lik orang lain,” kata Syauta. (KTA)

Komentar

Loading...